Pascapenembakan Balita, Polres Dharmasraya Amankan 12 Senjata Api Rakitan

id Senjata Api Rakitan

Pascapenembakan Balita, Polres Dharmasraya Amankan 12 Senjata Api Rakitan

Polisi mengamankan 12 senjata api rakitan jenis gobok di wilyah hukum Polres Dharmasraya, Kamis (11/1). (ANTARSUMBAR/Ilka Jensen)

Pulau Punjung, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat mengamankan 12 pucuk senjata api rakitan jenis gobok menyusul peristiwa penembakan balita berapa waktu lalu.

Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Yoelianto melalui Kapolsek Sitiung, Iptu Syafrinaldi di Pulau Punjung, Kamis, mengatakan senjata api rakitan tersebut didapatkan dari penyerahan secara sukarela oleh masyarakat di wilayah Tabek dan Taratak Tinggi Kecamatan Timpeh.

Penyerahan itu dilakukan menyusul imbauan Polres Dharmasraya untuk seluruh masyarakat yang memiliki senjata api rakitan agar menyerahkan ke pihak kepolisian atau melalui pemerintah nagari (desa adat) agar penyalahgunaan dapat dihindari.

"Ini untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dan korban jiwa baik bagi pemilik maupun bagi orang lain," katanya.

Polisi berharap peristiwa penembakan balita menggunakan senjata api rakitan tidak terulang lagi di Dharmasraya, kata dia.

Ia menambahkan memiliki senjata api tanpa izin melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Perpu Nomor 20 Tahun 1960 tentang senjata api dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang balita ditembak di bagian kepala menggunakan senjata api rakitan saat korban dan ibu korban sedang beristirahat di rumahnya di Jorong Payo Malintang Nagari (Desa Adat) Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Sabtu (30/12) sekitar pukul 11.30 WIB.

Jajaran Polres Dharmasraya menangkap pelaku di rumah pondok di Dusun Sitiung Lima, Kecamatan Koto Baru, Senin (2/1) sekitar pukul 06.30 WIB.

"Alhamdulillah kerja keras kami selama tiga hari dalam melakukan pengejaran terhadap tersangka dapat berhasil," kata Roedy. (*)