Lembaga Adat Agar Tingkatkan Peran Mengawasi Pelajar

id pemangku adat

Lembaga Adat Agar Tingkatkan Peran Mengawasi Pelajar

ilustrasi (int) (ist)

Para pemangku adat di lembaga tersebut mempunyai peran cukup besar untuk mengawasi anak kemenakannya termasuk kalangan pelajar
Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Anggota DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat, Fitri Nora mengharapkan Lembaga Adat agar mengoptimalkan perannya untuk ikut mengawasi pelajar di daerah tersebut.

"Para pemangku adat di lembaga tersebut mempunyai peran cukup besar untuk mengawasi anak kemenakannya termasuk kalangan pelajar, dan peran itu yang diminta lebih dioptimalkan," ujarnya di Pariaman, Selasa.

Hal itu diharapkannya terkait peristiwa terjaringnya belasan pelajar di Pariaman dalam razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat.

Persoalan tersebut, sudah sering terjadi dan perlu solusi nyata oleh para pemangku kepentingan agar dapat menekan minimnya pelajar yang berkeluyuran saat proses belajar mengajar berlangsung.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan, yaitu kembali mengoptimalkan peran pemangku adat yang ada seperti Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Bundo Kanduang dan Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Pihaknya menilai apabila peran lembaga adat dapat lebih maksimal, maka pelanggaran seperti yang dilakukan pelajar dapat ditekan sedini mungkin.

Selain itu pihaknya juga mengingatkan peran serta orang tua agar ikut mengontrol perkembangan emosi anak. Hal itu dinilai berpengaruh besar kepada perkembangan kepribadiannya.

Di sisi adat, saat ini banyak ditemukan para pelajar yang tidak paham dengan kepatutan dan sopan santun dalam berbahasa di lingkungan masyarakat.

Suku Minangkabau, mengedepankan istilah `Kato Nan Ampek` dalam bertutur di lingkungan masyarakat. Artinya ucapan seseorang harus menyesuaikan usia lawan bicara agar sopan dan beretika.

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman menjaring belasan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di daerah itu karena membolos pada saat proses belajar mengajar berlangsung.

"Belasan pelajar SMK swasta tersebut berhasil diamankan oleh tim patroli gabungan saat sedang berkeluyuran di salah satu warung di dekat sekolah," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman, Eki Musnaldi.

Belasan pelajar SMK tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja untuk diberikan pengarahan dan pembinaan.

Saat diamankan personel Satpol-PP, sejumlah anak didik tersebut tertangkap tangan sedang merokok di warung tersebut.

Para pelajar SMK tersebut dijaring berdasarkan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2013 pasal 8 ayat 1 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).

"Lebih rincinya dalam Perda tersebut setiap anak didik dilarang berkeliaran saat proses belajar mengajar berlangsung," katanya.

Selanjutnya belasan anak didik tersebut diserahkan ke pihak sekolah untuk diproses lebih lanjut dan menyepakati surat tidak mengulangi perbuatan sama. (*)