DPRD Agam Bahas Tiga Ranperda Inisiatif pada Awal Tahun

id ranperda awal tahun

DPRD Agam Bahas Tiga Ranperda Inisiatif pada Awal Tahun

Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Kesra DPRD Agam, Feri Adrianto bersalaman dengan pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria, setelah menyerahkan nota Ranpeda kepada Ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra saat sidang paripurna di aula utama DPRD itu, Selasa (9/1). (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat membahas tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif dewan tersebut sekaligus saat sidang paripurna pada Selasa (9/1).

Ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra di Lubukbasung, Selasa (9/1), mengatakan ketiga ranperda itu yakni Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan Nagari, Pedoman Pemberian Nama Jalan, Fasilitas Umum dan Nomor Bangunan Gedung, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan.

"Ketiga ranperda ini merupakan usulan dari Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum, Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Agam," tambahnya.

Nota penjelasan ketiga ranperda itu langsung disampaikan Ketua Komisi I DPRD Agam, Feri Adrianto dan Ketua Komisi II DPRD Agam, Jondra Marjaya saat sidang paripurna di aula utama DPRD setempat.

Setelah penyampaian nota penjelasan ini, dilanjutkan pembahasan dengan organisasi perangkat daerah untuk mematangkan Ranperda ini sesuai kebutuhan masyarakat.

Apabila pembahasan itu selesai, kata Ketua DPD Partai Demokrat Agam ini, maka ranperda itu langsung disahkan menjadi perda.

"Kami menargetkan pengesahan ranperda menjadi perda secepat mungkin, karena Komisi I sudah mulai melakukan pembahasan Ranperda itu pada akhir 2017," katanya.

Pada 2017, perda inisiatif dari DPRD Agam berjumlah tujuh perda yang diajukan Komisi I dan II.

Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Kesra DPRD Agam, Feri Adrianto menambahkan, proses penyusunan kedua Ranperda inisiatif tersebut telah dilakukan melalui beberapa tahapan sesuai dengan mekanisme yang diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan cara melakukan pengkajian melalui penyusunan naskah akademik penyusunan Ranperda itu.

"Hal ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan yang terdapat dalam UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-udangan dan Udang-undang tersebut mengamanahkan bahwa penyusunan Ranperda didahului sebuah pengkajian yang mendalam yang tertuang dalam naskah akademik," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Agam, Jondra Marjaya menambahkan, Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan bertujuan untuk mewujudkan batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan beserta pihak-pihak yang menjadi pelaku.

Selain itu, mengoptimalkan peran perusahaan-perusahaan yang ada di daerah itu dalam rangka mendorong peningkatan, percepatan dan pemerataan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan yang terarah dan terpadu yang bersinergi dengan pembangunan daerah.

Sidang tersebut dihadiri Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria, Wakil Ketua DPRD Agam, Taslim, Wakil Ketua DPRD Agam, Suharman, puluhan anggota DPRD dan kepala organisasi perangkat daerah. (*)