Polda Sumbar Adakan Rakor Melalui Video Conference

id polisi

Polda Sumbar Adakan Rakor Melalui Video Conference

Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat koordinasi tetang perkembangan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melalui video conference. (ist)

Pungli di Indonesia yang seperti membudaya, karena dari semua lapisan terjadi pungutan liar yang di luar ketentuan yang telah ditentukan. Ini tentu meresahkan masyarakat
Muaro (Antaranews Sumbar) Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat koordinasi tetang perkembangan Satuan TUgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melalui video conference.

Pelaksanaan video conference yang mengacu pada Peraturan Presiden RI No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungat Liar (Saber Pungli) yang diikuti oleh 19 kabupaten/kota di jajaran Polda Sumbar, saat ini mulai diperkenalkan di Kabupaten Sijunjung pada rakor yang berlangsung hari ini di Mapolda Sumbar.

Acara tersebut dihadiri Wakapolres Sijunjung, Inspektur Daerah, Kasatpol PP Sijunjung, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Kesbangpol dan Linmas serta anggota Satgas Saber Pungli Sijunjung, Selasa (9/1).

Kombes Dody Marsidi selaku Ketua UPP Provinsi Sumbar menjelaskan Saber Pungli bertugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan satuan kerja, sarana dan prasarana yang berada di Pemerintah Daerah.

Sedangkan dalam pelaksanaan tugasnya, Saber Pungli menyelenggarakan fungsi dari Intelijen berupa pencegahan, penindakan, dan yustisi.

Jadi untuk masyarakat, diberikan kemudahan yang luar biasa sepenuhnya untuk ikut serta menyukseskan Saber Pungli ini. Dengan keikutsertaan masyarakat, diharapkan ada cross check di masyarakat. Jangan sampai nanti masyarakat ragu-ragu karena identitasnya disebarluaskan, kata Dody.

Anggota Saber Pungli terdiri dari Polri, Kejaksaaan Agung, Kementerian dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, PPATK, Ombudsman RI, BIN, serta POM TNI ,dan Pemerintah telah menyediakan saluran khusus bagi masyarakat dalam melaporkan segala bentuk pungutan liar yang terjadi.

Pungli di Indonesia yang seperti membudaya, karena dari semua lapisan terjadi pungutan liar yang di luar ketentuan yang telah ditentukan. Ini tentu meresahkan masyarakat," ujarnya.

Jadi ingat, pungli ini tidak hanya Rp 10.000,-, tetapi ada yang hingga Rp 1.000.000.000,- dan itu sangat meresahkan.

Untuk itu, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaksanakan pemberantasan pungutan liar di lingkungan kerja masing-masing, dan membentuk unit pemberantasan pungutan liar pada satuan pengawas internal atau unit kerja lain di lingkungan kerja masing-masing.

"Perpres ini juga menegaskan, masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik, dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan" tambah Ketua UPP Sumbar.*