Emzalmi-Desri Ayunda Diusung Tujuh Parpol

id pilkada padang

Emzalmi-Desri Ayunda Diusung Tujuh Parpol

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Emzalmi - Desri Ayunda mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang. (ANTARA SUMBAR/Novia Harlina)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Emzalmi - Desri Ayunda mendaftar ke KPU Kota Padang, Sumatera Barat, untuk mengikuti Pilkada serentak 2018. Pasangan tersebut diusung oleh tujuh partai politik.

"Hari ini kami mengantarkan pasangan calon Emzalmi dan Desri ke KPU untuk mendaftar, dan akan mengikuti seluruh rangkaian proses pendaftaran," kata Ketua Tim Pemenangan dari Partai Golkar Wahyu Iramana Putra di Padang, Selasa (9/1).

Emzalmi-Desri menuju KPU Padang menggunakan mobil Jeep sambil berdiri dan melambaikan tangan ke warga sekitar. Pasangan itu juga diarak dengan iringan musik.

Pasangan tersebut kompak menggunakan kemeja lengan pendek warna putih serta memakai peci hitam.

Mereka berangkat ke KPU Padang diantarkan oleh ninik mamak serta ratusan relawan yang mengiringi dengan sepeda motor dan mobil.


Sesampai di KPU keduanya menyapa relawan dan ninik mamak yang sudah menunggu di halaman KPU Padang dan setelah itu langsung masuk ke ruang pendaftaran.

Emzalmi mengatakan dirinya siap mengikuti seluruh prosedur yang ada dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya.

"Surat cuti juga akan kami serahkan sesuai jadwal pada 13 Februari 2018," ujarnya.


Emzalmi-Desri diusung oleh tujuh partai politik, di antaranya Partai Golkar, Partai Nasdem, Gerindra, PDIP, PPP, dan Partai Demokrat.

Sementara tiga partai lainnya sebagai pendukung, yakni Partai Hanura, Partai Perindo dan PBB.

Sebelumnya Partai Hanura dan PBB merupakan partai pengusung, namun karena ada permasalahan administrasi, kedua partai itu tidak dapat mengusung.

Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati mengatakan Emzalmi-Desri pasangan calon pertama yang mendaftar ke KPU Padang pada pilkada 2018.

Menurutnya ada beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi bakal calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik.

Di antaranya yakni partai pengusung memiliki jumlah kursi paling sedikit 20 persen dari total jumlah kursi DPRD Padang atau sembilan kursi.

Namun, ujar dia saat ini tidak ada satu pun parpol yang memiliki sembilan kursi, sehingga mereka mesti melakukan koalisi atau bergabung dengan partai lain.

Persyaratan lainnya, katanya seperti surat keputusan tentang persetujuan DPP partai politik, surat kesepakatan gabungan partai politik dan beberapa persyaratan lain yang bersifat teknis.

KPU Padang membuka pendaftaran pilkada 2018 pada 8 hingga 10 Januari 2018. (*)