DPRD Sijunjung Gelar Paripuran Buka Masa Sidang 2018

id Paripurna DPRD Sijunjung,Bupati Sijunjung

DPRD Sijunjung Gelar Paripuran Buka Masa Sidang 2018

Bupati Sijunjung Yuswir Arifin didampingi Wakil Bupati Arrival Boy bersalaman dengan Wakil Ketua DPRD Sijunjung Walbadri sesuai paripurna membuka masa sidang 2018 dan penyampaian laporan masa reses ke III di tahun 2017.

Reses merupakan instrumen penting yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota legislatif untuk menampung dan menyerap aspriasi masyarakat yang diwakili sesuai dengan daerah asal pemilihan masing- masing anggota DPRD.
Muaro (antaranews sumbar) DPRD Sijunjung menggelar paripurna sebagai pertanda dibuka masa sidang tahun anggaran 2018, sekaligus penyampaian laporan hasil pelaksanaan masa reses ke III di tahun 2017.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sijunjung Walbadri awal pekan kedua Januari 2018, turut dihadiri oleh Bupati Sijunjung Yuswir Arifin, Wakil Bupati Arrival Boy, Unsur Forkopimda, Sekda Kabupaten Sijunjung, Pimpinan OPD, Asisten, Staf ahli, Kepala Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, pimpinan partai politik, Camat Kabupaten Sijunjung.

Sebagaimana yang tercantum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah reses merupakan instrumen penting yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD untuk menampung dan menyerap aspriasi masyarakat yang diwakili sesuai dengan daerah asal pemilihan masing- masing anggota DPRD.

Laporan reses disampaikan oleh Mukhlis Rasyid,S.Sos sebagai Juru bicara DPRD. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD telah menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan Reses, yang merupakan rangkuman Laporan Reses dari masing-masing anggota DPRD Kabupaten Sijunjung sebanyak 30 pelaksanaan Reses" ujar Rasyid dalam sambutannya.

Sementara Bupati Yuswir Arifin dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat DPR dan DPRD disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tiga fungsi.

Ketiga fungsi itu, meliputi pertama legislasi yang berkaitkan dengan pembentukan peraturan daerah, kedua kewenangan dalam anggaran daerah atau APBD dan ketiga adalah kewenangan tentang mengontrol pelaksanaan peraturan Daerah.

Kebijakan yang berhasil diselesaikan oleh DPRD telah menjadi acuan dan pedoman dan menjalankan dalam wadah pemerintahan untuk menuju Sijunjung yang madani, tegas Bupati.

Yuswir berharap kerjasama yang terjalin selama persidangan pada Tahun 2017 dan untuk persidangan Tahun 2018 agar bisa lebih ditingkatkan lagi.***