Kenaikan Harga ICP Minyak Bisa Menambah Penerimaan Negara Rp1,1 Triliun

id Sri Mulyani Indrawati

Kenaikan Harga ICP Minyak Bisa Menambah Penerimaan Negara Rp1,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Antara)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan harga ICP minyak sebanyak 1 dolar AS dari asumsi yang tercantum dalam APBN 2018 sebesar 48 dolar AS per barel bisa memberikan tambahan penerimaan sebesar Rp1,1 triliun.

"Kalau 1 dolar, kita bisa dapat Rp1,1 triliun, itu netonya," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (8/1).

Kenaikan ICP minyak itu, kata Sri Mulyani, didukung oleh rata-rata harga minyak dunia yang saat ini berada pada kisaran 50 dolar AS. Dengan demikian, Pemerintah bisa mendapatkan penerimaan Rp2,2 triliun.

Ia menegaskan bahwa kenaikan ICP minyak itu tidak menimbulkan masalah keberlangsungan fiskal kepada APBN secara keseluruhan, termasuk pada neraca milik Pertamina.

Kenaikan harga komoditas minyak saat ini, menurut dia, masih memberikan peluang kepada Pertamina untuk melakukan aktivitas belanja.

Meski demikian, belanja yang dilakukan oleh Pertamina tersebut terbatas pada belanja rutin, bukan belanja modal yang dibutuhkan untuk mendorong investasi.

"Kalau hanya 'current spending' ini masih 'manageable'. Akan tetapi, kalau 'capital spending', mereka butuh dukungan lebih," katanya.

Sebelumnya, realisasi harga ICP minyak mentah Indonesia sepanjang 2017 tercatat rata-rata sebesar 51,2 dolar AS per barel, atau meningkat dari asumsi 48 dolar AS per barel di APBNP.

Kenaikan harga minyak itu memberikan tambahan penerimaan di PPh migas maupun PNBP sumber daya alam dari sektor migas, melebihi target yang dibebankan. (*)