2017, Satpol PP Pasaman Sita 833 Liter Tuak

id tuak

2017, Satpol PP Pasaman Sita 833 Liter Tuak

Ilustrasi - Minuman beralkohol jenis tuak.

Lubuk Sikaping, (Antaranews Sumbar) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menyita 833 liter minuman beralkohol jenis tuak di daerah itu selama 2017.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Pasaman Asmadi di Lubuk Sikaping, Senin (8/1), mengatakan minuman beralkohol jenis tuak tersebut disita dari 100 kios dan produsen yang ada di daerah itu.

"Tuak tersebut disita dari beberapa kecamatan di daerah itu seperti di Kecamatan Rao, Padang Galugua, Duo Koto, Panti, Lubuk Sikaping dan Bonjol," jelasnya.

Menurutnya peredaran tuak ini memang sangat meresahkan masyarakat.

"Harganya murah dan bahan pembuatannya juga mudah didapat," katanya.

Menurutnya peredaran tuak ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Nomor 2 tahun 2009 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Selama ini, katanya pemerintah daerah setempat telah melakukan berbagai upaya persuasif terhadap para pedagang tuak namun ternyata masih ada saja yang berjualan.

"Dengan adanya penindakan dan sanksi Tipiring terhadap pedagang miras itu kedepan diharapkan dapat mininimalisir penjualan tuak di daerah ini," ujarnya.

Ia mengatakan pemberantasan minuman beralkohol perlu kerja sama dan dukungan dari semua pihak termasuk tokoh masyarakat dan adat.

Oleh sebab itu, katanya untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman yakni mewujudkan masyarakat Pasaman yang sejahtera, agamis dan berbudaya ini maka seluruh tempat atau kedai tidak boleh menjual dan menyediakan tempat untuk minuman tuak. (*)