Golkar Belum Ajukan Nama Pengganti Setya Novanto

id Taufik Kurniawan

Golkar Belum Ajukan Nama Pengganti Setya Novanto

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan. (Antara)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan hingga kini Pimpinan DPR belum menerima surat dari Fraksi Partai Golkar terkait nama calon ketua DPR yang akan menggantikan Setya Novanto sehingga Pimpinan DPR hanya menunggu surat tersebut.

"Sampai hari ini belum terima secara resmi dari Fraksi Partai Golkar terkait calon pengganti Pak Novanto, saya sudah cek kepada Kesekjenan DPR," kata Taufik di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan tidak ada batas maksimal Fraksi Golkar mengajukan nama pengganti Novanto, namun dirinya berharap prosesnya segera dilakukan.

Hal itu menurut dia karena di internal Golkar sudah selesai melakukan konsolidasi sehingga diharapkan segera memutuskan kandidat pengganti Novanto.

"Kami harap secepat mungkin bisa menyampaikan, karena secara internal sudah selesai maka makin cepat makin baik," ujarnya.

Taufik yang juga merupakan Wakil Ketua Umum DPP PAN itu mengatakan Pimpinan DPR akan melakukan Rapat Pimpinan pada Selasa (9/1) setelah dilaksanakan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang ke-IV Tahun Sidang 2017-2018.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan Fraksi Partai Golkar memiliki kewenangan mengusulkan nama pengganti Novanto dan Pimpinan DPR tetap dalam posisi menunggu usulan tersebut.

Agus mengatakan sebenarnya Rapat Pimpinan DPR akan dilaksanakan pada Senin (8/1) namun batal sehingga akan dilakukan pada Selasa (9/1) usai Rapat Paripurna pembukaan Masa Sidang.

"Tentunya karena besok paripurna ya setelah paripurna apabila usulan Fraksi Partai Golkar untuk Pimpinan DPR RI sudah masuk. Jadi ini sebenarnya tata cara sesuai peraturan perundangan sehingga kami tetap menunggu usulan dari Fraksi Golkar," katanya.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan terkait belum ada ketua DPR definitif, tidak mempengaruhi pembukaan masa sidang DPR karena rapat paripurna bisa berjalan apabila minimal dua orang Pimpinan DPR hadir.

Selain itu menurut dia, Rapat Pimpinan DPR bisa berjalan, minimal dihadiri tiga orang Pimpinan DPR sehingga tidak akan menyulitkan proses di DPR termasuk pelaksanaan Rapat Paripurna DPR. (*)