Panwaslu Jangan Hanya Awasi Pilkada di Dunia Nyata Tapi Juga Dunia Digital

id Eka Vidya

Panwaslu Jangan Hanya Awasi Pilkada di Dunia Nyata Tapi Juga Dunia Digital

Pengamat Politik Universitas Negeri Padang, Dr Eka Vidya. (Antarasumbar/Noviaharlina)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Pengamat Politik Universitas Negeri Padang (UNP), Dr Eka Vidya mengatakan panitia pengawas pemilu (panwaslu) perlu mengawasi perkembangan informasi pemilihan kepala daerah serentak 2018 di media sosial.

"Di era digital ini, yang diawasi oleh panwaslu tidak hanya di dunia nyata, namun juga di dunia digital, apalagi informasi hoaks mudah tersebar melalui media sosial," katanya di Padang, Jumat.

Menurutnya, potensi penyebaran hoaks atau berita bohong di media sosial saat ini bukan lagi dilakukan oleh orang per orang, namun sudah dikendalikan pihak tertentu agar menggencarkan berita bohong di kalangan masyarakat.

Contohnya, ujar dia sudah ada kelompok tertentu yang ditangkap oleh polisi di Jakarta yang merupakan pihak yang dibayar oleh golongan tertentu untuk menyebar berita hoaks guna menjatuhkan orang lain.

"Ini juga mesti diredam oleh panwaslu karena dapat menimbulkan kesenjangan dan menggiring opini publik," kata dia.

Keberhasilan pilkada, lanjutnya tidak hanya dinilai dari partisipasi masyarakat yang ikut namun juga kejujuran dan keadilan dalam setiap proses pilkada.

"Pilkada tidak berarti apa-apa tanpa ada kejujuran yang merusak nilai-nilai demokrasi," kata Eka.

Oleh sebab itu, ia menilai Panwaslu memiliki tugas yang berat dalam mengawasi pilkada pada 2018 ini karena peredaran informasi tidak benar akan sulit dibendung kalau sudah masuk ke media sosial.

"Anggota panwaslu mesti mengasah insting pengawasannya dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan undang-undang serta peraturan bawaslu serta tidak boleh gagap teknologi," ujar dia.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumbar melantik sebanyak 57 orang anggota panwaslu seluruh kabupaten dan kota di provinsi itu.

Masing-masing kabupaten dan kota memiliki tiga orang panwaslu yang akan bertugas selama lima tahun dan akan mengawasi penyelenggaraan pemilu mulai dari pilkada 2018 hingga pemilihan presiden 2019.

(*)