Masih Digodok, Pergub Soal Angkutan Daring Dipastikan Terbit Sebelum 30 Januari

id Angkutan Daring

Masih Digodok, Pergub Soal Angkutan Daring Dipastikan Terbit Sebelum 30 Januari

Ilustrasi - Aplikasi angkutan daring. (ANTARA FOTO)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat (Sumbar) tentang Angkutan Daring sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 dipastikan terbit sebelum 30 Januari 2018.

"Sekarang masih dalam proses di Biro Hukum Sekretariat Provinsi Sumbar. Secepatnya keluar. Paling lambat 30 Januari 2018," kata Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Amran di Padang, Kamis (4/1).

Setelah diterbitkan, aturan itu segera diberlakukan pada awal Februari 2018 dan semua angkutan daring harus mematuhinya. Angkutan yang tidak sesuai aturan tetapi tetap beroperasi langsung ditindak tegas sesuai aturan yang ada.

Agar tidak terjadi persoalan, Amran mengimbau angkutan daring yang ada saat ini untuk segera mengikuti aturan yang termaktub dalam Pergub itu meski belum resmi diterbitkan.

"Pergub itu secara substansi rasanya tidak akan ada yang berubah di biro hukum. Jadi draftnya tetap bisa dipedomani," lanjut dia.

Beberapa aturan dalam Pergub itu diantaranya berkaitan dengan angkutan yang harus berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi, umur kendaraan dan harus melewati uji kir.

Kuota untuk angkutan daring di Sumbar sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek juga telah ditetapkan, hanya 400 unit untuk 19 kabupaten dan kota.

Kuota itu berkaitan dengan standar umum yaitu dari 100 persen jumlah kendaraan pada suatu daerah, 70 persen adalah angkutan pribadi dan 30 persen kuota untuk angkutan umum.

Kuota untuk angkutan umum itu termasuk taksi, angkutan kota, AKDP, AKAP, termasuk juga kereta api. Berdasarkan data Dinas Perhubungan Sumbar, kuota yang tersisa dari 30 persen itu hanya tiga persen atau 400 unit kendaraan. Itu yang dapat digunakan oleh angkutan daring.

Sementara itu Ketua Organda Sumbar, Budi Syukur mendorong agar penerapan aturan berupa UU dan Pergub terhadap angkutan daring itu segera dilakukan agar tidak ada lagi kecemburuan dari pengusaha dan sopir angkutan konvensional. (*)