Padang, (Antaranews Sumbar) - Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat (Sumbar) tentang Angkutan Daring sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 dipastikan terbit sebelum 30 Januari 2018.
"Sekarang masih dalam proses di Biro Hukum Sekretariat Provinsi Sumbar. Secepatnya keluar. Paling lambat 30 Januari 2018," kata Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Amran di Padang, Kamis (4/1).
Setelah diterbitkan, aturan itu segera diberlakukan pada awal Februari 2018 dan semua angkutan daring harus mematuhinya. Angkutan yang tidak sesuai aturan tetapi tetap beroperasi langsung ditindak tegas sesuai aturan yang ada.
Agar tidak terjadi persoalan, Amran mengimbau angkutan daring yang ada saat ini untuk segera mengikuti aturan yang termaktub dalam Pergub itu meski belum resmi diterbitkan.
"Pergub itu secara substansi rasanya tidak akan ada yang berubah di biro hukum. Jadi draftnya tetap bisa dipedomani," lanjut dia.
Beberapa aturan dalam Pergub itu diantaranya berkaitan dengan angkutan yang harus berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi, umur kendaraan dan harus melewati uji kir.
Kuota untuk angkutan daring di Sumbar sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek juga telah ditetapkan, hanya 400 unit untuk 19 kabupaten dan kota.
Kuota itu berkaitan dengan standar umum yaitu dari 100 persen jumlah kendaraan pada suatu daerah, 70 persen adalah angkutan pribadi dan 30 persen kuota untuk angkutan umum.
Kuota untuk angkutan umum itu termasuk taksi, angkutan kota, AKDP, AKAP, termasuk juga kereta api. Berdasarkan data Dinas Perhubungan Sumbar, kuota yang tersisa dari 30 persen itu hanya tiga persen atau 400 unit kendaraan. Itu yang dapat digunakan oleh angkutan daring.
Sementara itu Ketua Organda Sumbar, Budi Syukur mendorong agar penerapan aturan berupa UU dan Pergub terhadap angkutan daring itu segera dilakukan agar tidak ada lagi kecemburuan dari pengusaha dan sopir angkutan konvensional. (*)
Berita Terkait
Imbauan pemberian THR bagi ojek daring dan kurir paket
Rabu, 20 Maret 2024 11:34 Wib
Prabowo terharu didukung komunitas ojek daring di Pilpres 2024
Sabtu, 20 Januari 2024 18:36 Wib
Uang palsu diedarkan warga Riau di Agam, dibeli secara daring
Senin, 8 Januari 2024 10:48 Wib
Pemkab Solok sosialisasikan aplikasi signal dan PBB-P2 secara daring
Rabu, 6 Desember 2023 18:27 Wib
Pemkot Solok dorong pelaku UMKM pasarkan produk secara daring
Kamis, 23 November 2023 16:49 Wib
Pemkab putuskan proses belajar mengajar di SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin dilaksanakan daring
Rabu, 8 November 2023 18:23 Wib
Pemprov DKI Jakarta usulkan pengenaan pajak layanan ojek daring
Selasa, 24 Oktober 2023 10:45 Wib
Padang buka opsi pembelajaran daring imbas kabut asap
Jumat, 20 Oktober 2023 15:04 Wib