Padang, (Antaranews Sumbar) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) meminta pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) khususnya di Polres Tanah Datar diperbaiki, karena berdasarkan temuan belum memenuhi standar pelayanan publik ideal sebagaimana ditetapkan undang-undang.
"Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman terhadap variabel tarif, syarat, lama pengurusan, mekanisme, sarana layanan termasuk untuk masyarat yang berkebutuhan khusus layanan SKCK di Polres Tanah Datar masuk kategori merah," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar, Adel Wahidi di Padang, Kamis (4/1).
Menurut dia temuan yang dijumpai pada layanan pengurusan SKCK di Polres Tanah Datar berupa sistem prosedur pengurusan tidak ada, jangka waktu pengurusan tidak tertera, tidak tersedia maklumat pelayanan, tidak ada ada layanan khusus disabilitas serta tidak tersedia sarana pengukuran kepuasan pelayanan.
"Oleh sebab itu kami mendorong dilakukan perbaikan pelayanan untuk mempercepat implementasi standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009," tambah dia.
Sebelumnya Ombudsman RI perwakilan Sumbar melakukan penilaian kepatuhan layanan publik untuk lima Polres di lingkungan Polda Sumbar.
Penilaian dilakukan di Polres Tanah Datar, Padangpariaman, Pasaman Barat, Kota Payakumbuh dan Kota Sawahlunto.
"Kami mendatangi Satpas SIM dan Sat Intelkam guna melihat ketersediaan standar layanan layanan publik dalam pengurusan SIM dan SKCK tanpa memberitahu sebelumnya," kata dia.
Ia menyampaikan variabel yang dilihat adalah tarif, syarat, lama pengurusan, mekanisme, sarana layanan, termasuk sarana layanan untuk masyarat yang berkebutuhan khusus.
Selain itu, melihat bagaimana sarana layanan aduan internal bekerja, ketersediaan maklumat layanan, visi, misi dan moto.
Dari lima polres tersebut di Polres Padangpariaman layanan pembuatan SIM memperoleh zona hijau atau kualitas kepatuhan tinggi dan pembuatan SKCK zona kuning atau sedang.
Kemudian untuk Polres Tanah datar pembuatan SKCK zona merah atau kepatuhan rendah dan pembuatan SIM masuk zona hijau. Berikutnya Polres Sawahlunto pembuatan SIM dan SKCK memperoleh zona hijau.
Selanjutnya Polres Pasaman Barat dan Polres Payakumbuh untuk pembuatan SKCK dan SIM memperoleh zona kuning.
Untuk hasil penilaian sudah diserahkan langsung Ombudsman kepada Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Bayu Wisnumurti didampingi Irwasda Polda Sumbar, Kombes Pol Dody Marsidy dan beberapa Pejabat Utama Polda Sumbar.
Adel menambahkan pihaknya memberikan apresiasi kepada pimpinan unit pelayanan publik yang produk layanannya mendapatkan zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi.
Ia berharap hasil penilaian ini dapat menjadi sumbangan untuk hadirnya institusi kepolisian yang lebih baik, sesuai dengan cita-cita Kapolri yaitu yang Profesional, Modern dan Terpercaya. (*)
Berita Terkait
Polisi Bukittinggi selidiki penemuan mayat diduga korban kekerasan
Jumat, 29 Maret 2024 19:47 Wib
Bawaslu Pesisir Selatan sebut Pileg dan Pilpres berjalan baik
Jumat, 29 Maret 2024 19:45 Wib
KKG PAI di Pariaman gelar tabligh akbar peringati Nuzul Quran
Jumat, 29 Maret 2024 17:48 Wib
Pemkot Pariaman bersiap sambut wisatawan pada libur lebaran 2024
Jumat, 29 Maret 2024 17:45 Wib
Muhammad Isnaini Jabat Camat Rao Utara
Jumat, 29 Maret 2024 17:44 Wib
Pemkab Agam maksimalkan pengutan PAD upaya pencapaian target
Jumat, 29 Maret 2024 16:30 Wib
Pertamina pastikan BBM di SPBU seluruh Sumbar tidak bercampur air
Jumat, 29 Maret 2024 14:33 Wib
Bank Nagari bantu 1.000 UMKM di Sumbar terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 29 Maret 2024 12:53 Wib