Jadwal Rekrutmen Pengawas Pemilu Lapangan Padang Panjang

id Panwaslu

Jadwal Rekrutmen Pengawas Pemilu Lapangan Padang Panjang

Pelantikan Panswascam Padang Panjang. (ANTARA SUMBAR/Zulham Beni Kusuma)

Padang Panjang, (Antaranews Sumbar) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, mulai merekrut anggota Pengawas Pemilu Lapangan untuk mengawasi tahapan pilkada serentak tahun 2018.

Ketua Panwaslu Padang Panjang, Syaiful di Padang Panjang, Rabu (3/1) mengatakan proses perekrutan anggota PPL sudah dimulai awal Januari 2018.

"Pendaftaran untuk anggota PPL sudah dimulai sejak 1 Januari melalui Panwas kecamatan, sesuai dengan petunjuk teknis dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi," ucapnya.

Menurut dia, teknis perekrutan anggota PPL itu diserahkan ke Panwas kecamatan. Pelamar bisa menyampaikan lamarannya secara manual di Sekretariat Panwas Kecamatan setempat.

Adapun persyaratan administrasi dalam pendaftaran PPL, diantaranya berusia minimal 25 tahun, ijazah terakhir minimal SMA yang dilegalisir, dan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas setempat.

Ia menargetkan proses perekrutan anggota PPL selesai pertengahan Januari 2018, sehingga pada bulan ini juga anggota PPL sudah dilantik, agar secepatnya melaksanakan tugas pengawasan di wilayahnya masing-masing.

Anggota PPL itu, katanya berjumlah 16 orang sesuai dengan jumlah kelurahan yang ada di Padang Panjang.

Anggota PPL nantinya juga akan melakukan pengawasan terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum dan jajarannya dalam melaksanakan setiap tahapan Pemilu.

"Termasuk pengawasan pemutakhiran data pemilih yang akan dilakukan KPU akhir bulan ini," sebutnya.

Ketua KPU Padang Panjang Jafri Edi Putra menyebutkan pihaknya akan melakukan pemutakhiran data pemilih mulai 20 Januari 2018.

Dalam pelaksanaan pemutahiran data pemilih, jelasnya KPU menurunkan 97 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada.

PPDP itu direkrut oleh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di setiap kelurahan, karena yang tau pasti warga adalah penduduk setempat.

Setelah pemutahiran data pemilih selesai, maka PPDP akan melaporkannya ke PPS yang diteruskan ke KPU Padang Panjang. (*)