Motif Penembakan Balita di Dharmasraya Karena Sakit Hati Kepada Ayah Korban

id Rudy Yulianto

Motif Penembakan Balita di Dharmasraya Karena Sakit Hati Kepada Ayah Korban

Kapolres Dharmasraya AKBP Rudy Yulianto (tengah) Kasat Reskrim AKP Ardhi Zul Hasbih Nasution (kiri) memberi keterangan pers terkait penangkapan pelaku pembunuhan balita, di Mapolres setempat, Senin (2/2). (ANTARSUMBAR/Ilka Jensen)

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatera Barat mengungkap motif penembakan oleh tersangka "UC" (39) yang menewaskan balita "RA" (2) karena sakit hati ke ayah korban.

"Aksi nekat dilakukan karena sakit hati lantaran saat tersangka meminta pekerjaan kepada ayah korban tidak diberikan," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Yoelianto, di dampingi Kasat Reskrim AKP Ardhi Zul Hasbih Nasution, di Pulau Punjung, Selasa.

Meski demikian polisi terus melakukan pendalaman terhadap motif pembunuhan yang sebenarnya, tambahnya.

Sebelumnya seorang balita dibunuh pelaku dengan ditembak di bagian kepala menggunakan senjata api rakitan saat korban dan ibu korban sedang beristirahat di rumahnya, di Jorong Payo Malintang Nagari (Desa Adat) Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Sabtu (30/12) sekitar pukul 11.30 WIB.

Jajaran Polres Dharmasraya menangkap pelaku di rumah pondok di Dusun Sitiung Lima, Kecamatan Koto Baru, Senin (2/1) sekitar pukul 06.30 WIB.

"Alhamdulillah kerja keras kita selama tiga hari dalam melakukan pengejaran terhadap tersangka dapat berhasil," kata Roedy.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka setelah 15 anggota tim gabungan dari Satreskrim, Intelkam, dan Reskrim Polsek Sungai Rumbai menyisir lokasi yang dijadikan tempat persembuyian tersangka.

Setelah meminta keterangan dari masyarakat serta menyebarkan foto tersangka akhirnya ditangkap tadi pagi. Pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka dilumpuhkan dengan tembakan karena melakukan perlawanan saat akan diamankan, kata dia.

Terkait sanksi terhadap tersangka akan dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati.

Di samping itu pelaku juga terancam dijerat UU darurat nomor 2 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman penjara di atas lima tahun, dan senjata tersebut juga digunakan untuk membunuh.

"Nanti dilihat hasil pemeriksaan dan konstruksinya apakah pembunuhan berencana atau tidak, yang jelas sementara pasal pembunuhan," tambahnya. (*)