Tujuh Napi Lapas Binjai Kabur, Empat Telah Diamankan

id Napi Kabur

Tujuh Napi Lapas Binjai Kabur, Empat Telah Diamankan

Ilustrasi - Polisi memeriksa sebuah gubuk saat memburu napi narkoba yang kabur dari tahanan LP Jantho di kawasan hutan Jantho, Kab. Aceh Besar, Aceh, Senin (24/2). (ANTARA FOTO/Ampelsa/Spt/14))

Medan, (Antara Sumbar) - Sebanyak empat di antara tujuh narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/A Binjai yang kabur, telah berhasil diamankan petugas dari beberapa tempat persembunyiaan mereka di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumut Hermawan Yunianto di Medan, Selasa (2/1), mengatakan keempat napi itu, yakni Fahrul Azmi Nasution (35), warga Jalan Haji Hasan, Kelurahan Limau Sundai, yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Dia menjelaskan napi tersebut diringkus petugas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Binjai di sebuah desa di Kabupaten Langkat, Jumat (29/12) malam.

"Penangkapan tahanan yang melarikan diri itu, merupakan hasil pencarian yang dilakukan petugas Lapas Binjai," ujar Hermawan.

Ia menyebutkan napi lainnya, Rudi (33), warga Dusun III Helvetia, Labuhan Deli yang ditangkap di lokasi persembunyian pada Minggu (24/12).

Selain itu, napi Rahman (33), warga Kampung Tempel, Stabat, Kabupaten Langkat, menyerahkan diri ke Lapas Binjai, Rabu (20/12) malam.

Hermawan menjelaskan napi Yusrizal (39), warga Jalan Medan-Binjai KM 15,5 Gang Abadi, Desa Sumber Melati, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dibekuk petugas Lapas Binjai di Kabupaten, Labuhan Batu, Sumut.

Hingga saat ini, tiga napi lainnya belum tertangkap dan masih terus dilakukan pencarian oleh petugas. Ketiga napi tersebut, Saifuddin (34), Roni Adianto (25), dan Suhelmi (45).

Sebanyak tujuh napi melarikan diri dari Lapas Kelas II/A Blok B Binjai, Sumut, Senin (18/12) pukul 02.00 WIB. Tujuh napi itu, yakni Saifuddin (34), warga Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, divonis hukuman delapan tahun penjara, Abdul Rahman (33), warga Kampung Tempel, Stabat, Langkat, terlibat kasus penadahan barang curian.

Selain itu, Fahrul Azmi Nasution (35), warga Jalan Haji Hasan, Kelurahan Limau Sundai, terlibat kasus narkoba, Yusrizal (39), warga Jalan Medan-Binjai KM 15,5 Gang Ab adi, Desa Sumber Melati, Sunggal, divonis dua tahun enam bulan kasus pencurian.

Selain itu, Roni Adianto (25), warga Desa Sei Semayang, Sunggal, divonis tiga tahun tujuh bulan penjara karena kasus pencurian, Suhelmi (45), warga Jalan Bangau, Sei Mencirim terlibat kasus narkoba dan divonis empat tahun, dan Rudi (33), warga Dusun III Helvetia, Labuhan Deli yang divonis 10 tahun penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba. (*)