BNNP Sumbar Tes Urine Anggota DPRD Agam

id tes urine

BNNP Sumbar Tes Urine Anggota DPRD Agam

Anggota DPRD Kabupaten Agam mengikuti tes urine yang diadakan BNNP Sumbar di Kantor DPRD setempat, Jumat (29/12). (Antara Sumbar/Yusriza)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat melakukan tes urine terhadap 39 pejabat dan anggota DPRD Kabupaten Agam, Jumat.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sumbar, Raymond di Lubukbasung, Jumat, mengatakan ke 39 pejabat yang mengikuti tes urine ini berasal dari pejabat DPRD Agam sebanyak empat orang, ketua, wakil ketua dan anggota DPRD sebanyak 35 orang.

"Tes urine ini diadakan di Kantor DPRD Agam dari pukul 10:00 sampai 15:00 WIB," katanya.

Tes urine kepada pejabat merupakan program nasional karena Indonesia sudah darurat narkoba dan atas dasar itu seluruh Kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten dan kota harus mengikuti tes urine.

Dalam Undang-undang No 35 tentang Narkotika, tambahnya, BNN memiliki empat pilar yaitu, pencegahan, melakukan pemberantasan, rehabilitasi baik secara medis maupun secara sosial bagi penyalahgunaan narkotika yang ada dalam rangka menyelamatkan generasi muda dan pemberdayaan masyarakat.

"Tes urine ini telah kita lakukan puluhan kali di kabupaten dan kota di Sumbar selama 2017," katanya.

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa Politik Agam, Eka Basmira menambahkan, target pejabat dan anggota DPRD Agam mengikuti tes urine sebanyak 50 orang.

Namun saat pelaksanaan hanya 39 orang yang mengikuti tes urine tersebut.

Sebelumnya juga mengadakan tes urine bagi Pengadilan Negeri Lubukbasung, Pengadilan Agama Lubukbasung, sekretaris camat di 16 kecamatan, Kasi Trantib dan aparatur sipil negara di Kesbang Pol.

"Pada tahun ini kita menganggarkan dana untuk tes urine sebanyak 165 orang," tambahnya.

Ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra menambahkan, anggota DPRD Agam yang tidak mengikuti tes urine itu sebanyak 10 dari 45 orang.

"Sebelumnya kita telah mengimbau seluruh ketua fraksi untuk memanggil anggota mereka yang tidak hadir untuk mengikuti tes urine," katanya.

Bagi anggota yang positif menggunakan narkoba, maka diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku karena DPRD sangat mendukung pemerintah pusat untuk memerangi narkoba. (*)