Jakarta, (Antara Sumbar) - Kementerian Keuangan akan mengevaluasi anggaran untuk biaya belanja barang termasuk di dalamnya biaya perjalanan dinas Kementerian/Lembaga (K/L) sehingga pemanfaatannya dapat lebih efisien dan tepat guna.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo usai menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Pengoperasian dan Pemanfaatan Aset Kilang LNG Badak dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Jakarta, Kamis menyatakan, biaya belanja untuk kegiatan pendukung (supporting) tidak boleh lebih besar dari biaya untuk kegiatan utama.
"Kemenkeu akan melihat supporting dan utamanya juga, sehingga perjalanan dinas kita lihat juga. Nanti ke dalam kita ingin satuan bea
masukan itu kita ingin standarkan juga baik perjalanan dinas dalam kota dan luar kota. Nanti ada tarif-tarifnya dan akan kita standarkan secara nasional," ujarnya.
Mardiasmo mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk mengevaluasi dan melakukan standarisasi tersebut pada akhir tahun ini dan berharap dapat efektif diterapkan pada awal 2018.
"Misalnya paket meeting seperti apa normalnya, pendamping idealnya berapa, dan lainnya. Ini sedang kita lihat. Kita akan bentuk tim, kan itu semua ada di belanja barang. Belanja barang itu kan ada rinciannya, ada belanja perjalanan dinas, rapat dalam kantor, dan lainnya akan kita sisir satu per satu. Jangan sampai kita kerjakan sesuatu yang begini dengan supporting begini, malah besar
supportingnya. Itu yang tidak kita inginkan," kata Mardiasmo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri Musrenbang Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (27/12) lalu sempat mengingatkan Pemprov DKI terkait penggunaan anggaran, salah satunya terkait biaya perjalanan dinas.
Biaya perjalanan dinas Pemprov DKI sendiri per hari mencapai Rp1,5 juta, tiga kali lipat dari standar nasional Rp480.000. (*)
Berita Terkait
Menkeu: THR telah tersalurkan Rp13,4 triliun
Senin, 25 Maret 2024 11:55 Wib
Kemenkeu: Realisasi sementara anggaran pendidikan 2023 capai Rp503,8 T
Rabu, 3 Januari 2024 5:34 Wib
Kemenkeu catat anggaran belanja pemilu terserap Rp18,8 triliun
Sabtu, 25 November 2023 8:27 Wib
Kemenkeu: Insentif PPN pembelian rumah maksimal Rp5 miliar resmi berlaku
Sabtu, 25 November 2023 8:17 Wib
Sri Mulyani: Pejabat Kemenkeu harus bertanggung jawab untuk negara
Kamis, 23 November 2023 15:26 Wib
Payakumbuh kembali terima dana insentif fiskal dari Kemenkeu
Selasa, 3 Oktober 2023 16:20 Wib
Kemenkeu minta pembangunan smelter dipercepat hingga akhir tahun 2023
Senin, 24 Juli 2023 21:14 Wib
Kemenkeu sambut baik realisasi dana desa di Sumbar
Senin, 26 Juni 2023 16:16 Wib