Kabupaten/Kota Perlu Buat Perda Agar KLA Tetap Berlanjut

id Kota Layak Anak

Kabupaten/Kota Perlu Buat Perda Agar KLA Tetap Berlanjut

Ilustrasi - Kota Layak Anak.

Jakarta, (Antara Sumbar) - Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny Rosalin mengatakan banyak kabupaten/kota yang telah mendapatkan penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) mandek atau tertahan di kategori Pratama.

"Agar daerah tersebut dapat maju menuju kabupaten/kota Layak Anak maka indikator KLA pertama yaitu membuat peraturan daerah harus dipenuhi," kata Lenny di Padang, Rabu (27/12).

Dia mengatakan dengan dibuatnya peraturan daerah maka saat terjadi pergantian bupati atau wali kota maka program KLA tetap dapat berjalan.

Menurut Lenny sebagian besar kabupaten/kota yang mandek di kategori pratama tidak memiliki peraturan daerah khusus yang mengatur 24 indikator KLA tersebut.

"Setidaknya setiap kabupaten atau kota memiliki Perda yang mengatur 24 indikator di dalamnya, Perda yang mengatur tentang pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak," kata dia.

Selain masalah peraturan daerah, dia mengatakan sampai saat ini belum ada kota atau kabupaten yang mendapat predikat layak anak karena hampir semua daerah di Indonesia masih ada perkawinan anak.

Tidak hanya itu saja, masalah kesehatan anak yang belum tertangani seperti "stunting" dan belum semua anak mendapat akte kelahiran menjadi hambatan bagi kabupaten dan kota untuk menjadi daerah layak anak.

Saat ini sudah ada 349 kabupaten dan kota yang telah menginisiasi untuk menjadi KLA dan berdasarkan evaluasi 126 kabupaten/kota telah mendapatkan penghargaaan KLA dari berberapa kategori.

Dia menyampaikan membangun kota layak anak adalah kerja bersama antara pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha dan juga media, sehingga daerah yang dapat mengukur kemampuannya kapan dapat mencapai predikat Kabupaten/Kota Layak Anak. (*)