Piala Adipura Bukan untuk Prestise

id Adipura

Piala Adipura Bukan untuk Prestise

Tugu Piala Adipura Kota Padang. (ANTARA SUMBAR/Eko Fajri)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DHL) Sumatera Barat (Sumbar), Siti Aisyah mengatakan tujuan program Adipura bukan mencari prestise, tetapi mendorong pengelolaan lingkungan yang baik oleh pemerintah daerah dan masyarakat.

"Ada dua indikator yang dinilai dalam program ini yaitu kondisi lingkungan perkotaan (fisik) dan pengelolaan lingkungan perkotaan (non-fisik)," kata dia di Padang, Selasa (26/12).

Kondisi lingkungan fisik mencakup kebersihan semua wilayah dalam kota dan keteduhan kota yaitu kelestarian lingkungan dalam kota dengan representasi ruang hijau dan lainnya.

Sementara pengelolaan lingkungan non-fisik meliputi institusi, manajemen, dan daya tanggap.

Pada 2017 ada 14 kabupaten dan kota di Sumbar yang dipantau oleh tim penilai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sumatra, DHL Sumbar, unsur perguruan tinggi, dan unsur lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Seluruh kabupaten/kota peserta dibagi kedalam tiga klaster dan tim penilai dibentuk menjadi tiga tim yang kemudian melakukan penilaian secara serentak ke masing-masing klaster.

Penilaiannya mengacu pada permen LHK Nomor P.53/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura. Hasil pemantauan tahap 1 (P1) itu akan diproses dan diumumkan pada Januari 2018.

Siti mengingatkan meskipun nanti 14 kabupaten dan kota itu lulus P1, tetapi belum tentu lulus dalam seleksi selanjutnya untuk mendapatkan Adipura. Karena, penilaian untuk Adipura ini sangat ketat.

Perhatian daerah menurut dia adalah pembenahan Tempat Proses Akhir Sampah (TPA Sampah), itu merupakan penentu utama nominasi penerima penghargaan Adipura.

Jika nilai TPA sampah kurang dari 71 maka kabupaten/kota tidak dapat diusulkan untuk mendapatkan penghargaan Adipura.

"Tahun ini, ada beberapa penambahan kriteria penilaian Adipura antara lain pengendalian perubahan iklim dan konservasi energi, peningkatan peran serta masyarakat, pengelolaan sampah di laut serta TPA regional menjadi komponen penilaian tersendiri," kata dia.

Pelaksanaan pemantauan tahap 1 (P1) pada rentang waktu 20-30 November 2017 dilakukan terhadap 14 kabupaten/kota di Sumbar masing-masing untuk Kota Besar (Kota Padang), Kota Sedang (Kota Bukittinggi dan Kota Payakumbuh).

Kemudian untuk Kota Kecil Kota Padangpanjang, Kota Lubuk Sikaping, Kota Pariaman, Kota Painan, Kota Batusangkar, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Lubuk Basung, Kota Simpang Empat, Kota Pulau Punjung, dan Kota Muara Sijunjung. (*)