Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DHL) Sumatera Barat (Sumbar), Siti Aisyah mengatakan tujuan program Adipura bukan mencari prestise, tetapi mendorong pengelolaan lingkungan yang baik oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
"Ada dua indikator yang dinilai dalam program ini yaitu kondisi lingkungan perkotaan (fisik) dan pengelolaan lingkungan perkotaan (non-fisik)," kata dia di Padang, Selasa (26/12).
Kondisi lingkungan fisik mencakup kebersihan semua wilayah dalam kota dan keteduhan kota yaitu kelestarian lingkungan dalam kota dengan representasi ruang hijau dan lainnya.
Sementara pengelolaan lingkungan non-fisik meliputi institusi, manajemen, dan daya tanggap.
Pada 2017 ada 14 kabupaten dan kota di Sumbar yang dipantau oleh tim penilai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sumatra, DHL Sumbar, unsur perguruan tinggi, dan unsur lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Seluruh kabupaten/kota peserta dibagi kedalam tiga klaster dan tim penilai dibentuk menjadi tiga tim yang kemudian melakukan penilaian secara serentak ke masing-masing klaster.
Penilaiannya mengacu pada permen LHK Nomor P.53/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura. Hasil pemantauan tahap 1 (P1) itu akan diproses dan diumumkan pada Januari 2018.
Siti mengingatkan meskipun nanti 14 kabupaten dan kota itu lulus P1, tetapi belum tentu lulus dalam seleksi selanjutnya untuk mendapatkan Adipura. Karena, penilaian untuk Adipura ini sangat ketat.
Perhatian daerah menurut dia adalah pembenahan Tempat Proses Akhir Sampah (TPA Sampah), itu merupakan penentu utama nominasi penerima penghargaan Adipura.
Jika nilai TPA sampah kurang dari 71 maka kabupaten/kota tidak dapat diusulkan untuk mendapatkan penghargaan Adipura.
"Tahun ini, ada beberapa penambahan kriteria penilaian Adipura antara lain pengendalian perubahan iklim dan konservasi energi, peningkatan peran serta masyarakat, pengelolaan sampah di laut serta TPA regional menjadi komponen penilaian tersendiri," kata dia.
Pelaksanaan pemantauan tahap 1 (P1) pada rentang waktu 20-30 November 2017 dilakukan terhadap 14 kabupaten/kota di Sumbar masing-masing untuk Kota Besar (Kota Padang), Kota Sedang (Kota Bukittinggi dan Kota Payakumbuh).
Kemudian untuk Kota Kecil Kota Padangpanjang, Kota Lubuk Sikaping, Kota Pariaman, Kota Painan, Kota Batusangkar, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Lubuk Basung, Kota Simpang Empat, Kota Pulau Punjung, dan Kota Muara Sijunjung. (*)
Berita Terkait
Solok peroleh Sertifikat Adipura 2023 dari KLHK RI kategori kota kecil
Kamis, 7 Maret 2024 19:13 Wib
Pemkab Solok peroleh sertifikat Adipura 2023 dari KLHK RI
Rabu, 6 Maret 2024 20:48 Wib
Agam raih Piala Adipura berturut-turut dalam kategori kota kecil
Rabu, 6 Maret 2024 17:02 Wib
Bupati Tanah Datar arak piala Adipura menuju Kota Batusangkar
Rabu, 6 Maret 2024 16:00 Wib
Pemkab Tanah Datar kembali raih piala adipura
Selasa, 5 Maret 2024 17:47 Wib
Agam pertahankan Piala Adipura untuk kedua kalinya tahun ini
Senin, 4 Maret 2024 11:55 Wib
Pemkot Bukittinggi lakukan persiapan penilaian Adipura 2023
Jumat, 8 September 2023 17:10 Wib
Walikota Fadly Amran serahkan bonus Piala Adipura ke 15 kepada 233 petugas kebersihan
Rabu, 28 Juni 2023 14:52 Wib