Parkir di Bukittinggi, Pemilik Kendaraan harus Cermat

id Parkir Liar

Parkir di Bukittinggi, Pemilik Kendaraan harus Cermat

Seorang warga melintas di antara kendaraan yang diparkir di depan kantor DPRD Bukittinggi, Senin(25/12). (ANTARA SUMBAR/ Ira Febrianti)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), belum memiliki sanksi tegas yang dapat memberikan efek jera bagi juru parkir liar yang memanfaatkan sisi jalan sebagai lokasi parkir dan memungut bayaran dari pemilik kendaraan.

"Karena itu kami harapkan kecermatan pemilik kendaraan ketika memarkir kendaraan dan manfaatkanlah lokasi parkir resmi yang telah tersedia. Jangan parkir di tempat yang sudah dipasang rambu dilarang parkir," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bukittinggi, Syafnir di Bukittinggi, Senin (25/12).

Ia menerangkan, Satpol PP sudah secara rutin melakukan patroli menjaga ketertiban dan berulang kali menindak oknum juru parkir liar karena tindakan itu melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang ketertiban umum namun sanksi yang ada belum memberi efek jera sehingga masalah oknum parkir liar masih terjadi.

"Kendalanya, ketika oknum juru parkir liar sudah dibawa ke kantor Satpol PP, mereka tidak memiliki uang sebagai denda atas pelanggaran yang dilakukan. Juga tidak memiliki kartu identitas untuk ditahan," katanya.

Sementara bila disidang, harus ada jadwal yang ditentukan terlebih dahulu dan dipastikan oknum itu tidak berniat menghadiri. "Sedangkan Satpol PP tidak ada wewenang melakukan pemanggilan," ujarnya.

Di samping itu menurutnya, selama ini masalah oknum parkir liar sulit diproses karena tidak adanya laporan langsung dari masyarakat ke kepolisian.

"Karena itu, pemilik kendaraan diimbau tidak memakai jasa mereka lalu parkir sembarangan. Parkirlah di tempat yang telah ditentukan, jangan di daerah yang terlarang," katanya.

Beberapa daerah terlarang yang sering dimanfaatkan sebagai juru parkir liar sebagai lokasi parkir yaitu depan kantor DPRD Bukittinggi, Jalan Panorama, depan Janjang Gantuang di Pasar Bawah, bagian bawah fly over di Aur, Jalan Lenggogeni, Jalan Agus Salim, dan Jalan Pemuda.

"Di lokasi-lokasi itu sudah ada rambu dilarang parkir, kami harapkan kepatuhan pemilik kendaraan dan menghindari adanya tindakan yang dapat merugikan akibat parkir liar," katanya. (*)