Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), belum memiliki sanksi tegas yang dapat memberikan efek jera bagi juru parkir liar yang memanfaatkan sisi jalan sebagai lokasi parkir dan memungut bayaran dari pemilik kendaraan.
"Karena itu kami harapkan kecermatan pemilik kendaraan ketika memarkir kendaraan dan manfaatkanlah lokasi parkir resmi yang telah tersedia. Jangan parkir di tempat yang sudah dipasang rambu dilarang parkir," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bukittinggi, Syafnir di Bukittinggi, Senin (25/12).
Ia menerangkan, Satpol PP sudah secara rutin melakukan patroli menjaga ketertiban dan berulang kali menindak oknum juru parkir liar karena tindakan itu melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang ketertiban umum namun sanksi yang ada belum memberi efek jera sehingga masalah oknum parkir liar masih terjadi.
"Kendalanya, ketika oknum juru parkir liar sudah dibawa ke kantor Satpol PP, mereka tidak memiliki uang sebagai denda atas pelanggaran yang dilakukan. Juga tidak memiliki kartu identitas untuk ditahan," katanya.
Sementara bila disidang, harus ada jadwal yang ditentukan terlebih dahulu dan dipastikan oknum itu tidak berniat menghadiri. "Sedangkan Satpol PP tidak ada wewenang melakukan pemanggilan," ujarnya.
Di samping itu menurutnya, selama ini masalah oknum parkir liar sulit diproses karena tidak adanya laporan langsung dari masyarakat ke kepolisian.
"Karena itu, pemilik kendaraan diimbau tidak memakai jasa mereka lalu parkir sembarangan. Parkirlah di tempat yang telah ditentukan, jangan di daerah yang terlarang," katanya.
Beberapa daerah terlarang yang sering dimanfaatkan sebagai juru parkir liar sebagai lokasi parkir yaitu depan kantor DPRD Bukittinggi, Jalan Panorama, depan Janjang Gantuang di Pasar Bawah, bagian bawah fly over di Aur, Jalan Lenggogeni, Jalan Agus Salim, dan Jalan Pemuda.
"Di lokasi-lokasi itu sudah ada rambu dilarang parkir, kami harapkan kepatuhan pemilik kendaraan dan menghindari adanya tindakan yang dapat merugikan akibat parkir liar," katanya. (*)
Berita Terkait
Dispar Sumbar antisipasi parkir liar saat gelar agenda wisata
Kamis, 21 Maret 2024 20:40 Wib
Sat Lantas Polres Agam amankan puluhan sepeda motor peserta balap liar
Minggu, 17 Maret 2024 16:17 Wib
Gubernur: Ada indikasi penebangan liar di lokasi banjir dan longsor
Jumat, 15 Maret 2024 20:30 Wib
BKSDA Sumbar tangani dua konflik satwa liar di Agam
Rabu, 6 Maret 2024 17:45 Wib
Dua ternak warga Sipinang Agam dimangsa satwa liar
Sabtu, 24 Februari 2024 13:40 Wib
Tumpukan sampah di tempat pembuangan liar
Selasa, 30 Januari 2024 12:22 Wib
Bupati ingatkan guru dan komite sekolah tidak melakukan pungutan liar
Sabtu, 23 Desember 2023 16:07 Wib
Berburu burung perkutut liar
Selasa, 19 Desember 2023 14:13 Wib