KPU Agam Mulai Verifikasi Faktual Parpol Baru

id kPU Agam

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menurunkan tim untuk melakukan verifikasi faktual partai politik yang lolos verifikasi administrasi peserta pemilihan umum pada 2019 semenjak Kamis (21/12) sampai Jumat (5/1).

Divisi Umum Keuangan dan Logistik KPU Agam, Muhammad Muslim di Lubukbasung, Senin (25/12), mengatakan, verifikasi faktual ini melibatkan sebanyak 17 orang yang berasal dari utusan setiap kecamatan.

"Tim ini melakukan verifikasi sesuai alamat yang tertera di kartu tanda penduduk yang di ajukan partai politik," katanya.

Verifikasi faktual ini hanya dilakukan bagi partai baru. Di tingkat pusat, katanya, ada dua partai baru yang dinyatakan lolos adminitrasi yakni, Perindo dan PSI.

Namun PSI tidak mengajukan berkas dukungan di Agam, sehingga KPU Agam hanya melakukan verifikasi Perindo.

Sementara verifikasi faktual bagi partai peserta Pemilu 2014 seperti, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat, Hanura, NasDem, PKB, PAN dan PDI-P tidak dilakukan.

Ini berdasarkan Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Tetapi pada yang mengatur tentang verifikasi faktual itu sedang digugat ke Makamah Agung.

"Apabila gugatan dikabulkan Makamah Agung, maka verifikasi faktual akan dilakukan untuk partai lama," katanya.

Untuk gelombang kedua atau partai yang dikabulkan Bawaslu pusat, hanya Partai Indonesia Kerja yang mengajukan persyaratan berkas di Agam.

Sementara delapan partai lainnya tidak melengkapi sampai batas ditentukan.

"Verifikasi partai gelombang kedua ini bakal dilakukan dalam waktu dekat," katanya. (*)