Aktifkan Kembali Koperasi, KUD Manggopoh Dua Agam Registrasi Anggota

id KUD Manggopoh

Aktifkan Kembali Koperasi, KUD Manggopoh Dua Agam Registrasi Anggota

Perkebunan kelapa sawit Bumiarjo, Mesuji Raya, OKI, Sumatera Selatan. (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc/16.)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Koperasi Unit Desa (KUD) Manggopoh Dua, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melakukan registrasi ulang keanggotan guna mengaktifkan lembaga yang bergerak di perkebunan sawit itu.

"Saya mengimbau kepada 481 anggota untuk melakukan registrasi ulang ke kantor KUD di Jorong Satu Manggopoh, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung," kata Ketua KUD Manggopoh Dua, Ridwan di Lubukbasung, Senin (25/12).

Bagi anggota yang akan melakukan registrasi diminta membawa sertifikat lahan dan memberikan kuasa ke KUD untuk menghadapi gugatan dari Yayasan Tanjung Manggopoh (YTM).

Saat ini, YTM sedang mengajukan gugatan sebanyak 481 sertifikat ke Pengadilan Negeri Lubukbasung.

"Bahan ini akan kita jadikan alat bukti untuk menghadapi gugatan ke PN Lubukbasung," katanya.

Dari 481 anggota, katanya, 167 anggota sudah melakukan registrasi semenjak dibukanya registrasi ulang.

Agar seluruh anggota melakukan registrasi ulang, pihaknya telah mengumumkan di media sosial Facebook KUD Manggopoh Dua dan menghubungi melalui telepon genggam.

"Langkah ini telah kita lakukan dan berharap dalam waktu dekat seluruh anggota melakukan registrasi ulang," katanya.

Registrasi yang dilakukan ini setelah KUD Manggopoh Dua mengambil alih pengelolaan perkebunan sawit semenjak beberapa bulan lalu akibat terjadi keributan antara anak kemenakan dengan pengurus YTM.

Dengan kondisi itu, KUD Manggopoh Dua telah membayarkan gaji guru di Pondok Pesantren Nurul Yakin Manggopoh sebesar Rp80 juta untuk 40 orang.

"Honot guru pondok pesantren ini berasal dari hasil penjualan kelapa sawit dan semenjak tejadi permasalahan di kebun maka gaji guru sempat tidak dibayarkan sebanyak dua bulan," katanya. (*)