KPK Ingatkan Jangan Sampai Ada Penyimpangan Penggunaan Dana Desa

id Febri Diansyah

KPK Ingatkan Jangan Sampai Ada Penyimpangan Penggunaan Dana Desa

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan agar penggunaan dana desa dilakukan sesuai peruntukan, jangan sampai ada penyimpangan dalam penggunaannya.

"Dana desa harus digunakan dengan prinsip transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Secara umum KPK ikut memantau penggunaannya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Padang, Jumat.

Karena berdasarkan kajian yang dilakukan KPK serta laporan pengaduan yang diterima dari masyarakat, masih ditemukan persoalan terkait penyimpangan dana desa.

Hal itu disampaikannya mengingat Sumbar merupakan salah satu daerah yang mendapatkan alokasi dana desa.

Ia mengatakan dalam menangani suatu perkara KPK dibatasi aturan hanya bisa menangani kasus dengan besaran Rp1 miliar lebih.

Hanya saja, lanjutnya, lembaga anti korupsi itu pernah menangani kasus suap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait penggunaan dana desa, di Jawa Timur.

Selain itu, lanjut Febri, ketika menemukan suatu kasus penyimpangan KPK dapat melakukan supervisi dengan aparat penegak hukum lain yaitu polisi dan jaksa.

"Jadi penggunaan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan seharusnya. Jangan disimpangi," tegasnya.

Sebelumnya jumlah nagari dan desa di Sumbar yang menerima dana desa pada 2017 sebanyak 880.

Pengalokasian anggaran juga meningkat setiap tahunnya dari Rp400 miliar pada 2015, meningkat pada 2016 menjadi Rp600 miliar, lalu pada 2017 sebesar Rp800 miliar.

Sebelumnya, menurut Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar, Mardi, pada 2018 dana desa juga akan kembali bertambah, menyusul diterbitkannya Nomor Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan Nagari untuk 43 desa atau nagari di Padang Pariaman oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. (*)