Inilah Alat Khusus yang Disiapkan KPU Pariaman untuk Pemilih Disabilitas

id Boedi Satria

Inilah Alat Khusus yang Disiapkan KPU Pariaman untuk Pemilih Disabilitas

Ketua KPU Pariaman, Boedi Satria. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat menyiapkan alat atau sarana khusus bagi pemilih penyadang disabilitas pada Pemilihan Kepala Daerah 2018 di daerah itu.

"KPU telah mengadakan sosialisasi kepada penyadang disabilitas di Kota Pariaman termasuk menanyakan apa saja kebutuhan khusus mereka saat pemilihan kepala daerah," kata Ketua KPU Pariaman Boedi Satria, di Pariaman, Jumat.

Ia mengatakan beberapa kebutuhan khusus bagi penyadang disabilitas yang harus dipenuhi saat pemilihan di antaranya surat suara yang memiliki timbul huruf braille, akses masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan pelayanan khusus ketika berada di bilik suara.

Ketiga kebutuhan khusus tersebut ujarnya, akan dipenuhi dan dilaksanakan sebaik mungkin oleh KPU untuk melayani para penyadang disabilitas dalam memberikan hak suara pada 27 Juni 2018.

Ia mengatakan hal tersebut untuk menjamin dan memastikan hak setiap warga negara Indonesia termasuk penyandang disabilitas yang tertuang dalam undang-undang.

Selain memastikan ketersediaan sarana dan prasarana para penyadang disabilitas, pihak KPU juga memberikan sosialisasi terkait beberapa hal yang harus dilaksanakan sebelum dan saat pemilihan.

Di antaranya penekanan syarat yang harus dipenuhi oleh para penyandang disabilitas dan tata cara memilih saat berada di bilik suara agar tidak memakan waktu yang lama.

Untuk Pilkada 2018 pihak KPU Kota Pariaman menargetkan enam sasaran utama sosialisasi diantaranya kepada guru bidang studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Kemasyarakatan, kaum perempuan, penyandang disabilitas, dan media massa.

Ketua Panwaslu Pariaman Elmahmudi mengatakan partisipasi pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2015 belum mencapai 70 persen.

Dengan adanya kemudahan yang diberikan oleh KPU kepada penyandang disabilitas diharapkan mampu

mendongkrak tingkat partisipasi pemilih.

Pemerintah Kota Pariaman bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum setempat telah mendeklarasikan pengawasan Pilkada serentak 2018, ujarnya.

"Deklarasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah, penyelenggara Pemilu, organisasi kemasyarakatan, pemilih pemula, media massa dan masyarakat pada umumnya," kata dia. (*)