Pemerintah Perlu Antisipasi Kenaikan Harga Minyak Dunia Pada 2018

id Harga Minyak

Pemerintah Perlu Antisipasi Kenaikan Harga Minyak Dunia Pada 2018

Ilustrasi, harga minyak. ( Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Pemerintah dinilai perlu mengantisipasi fenomena kenaikan harga minyak dunia yang diperkirakan bakal terus terjadi pada periode perekonomian tahun 2018.

Rilis kajian Tim Ekonom DBS bertajuk "Regional Industry Focus: Oil and Gas" yang diterima di Jakarta, Jumat, mengingatkan bahwa setelah terjerembab selama dua tahun sejak penghujung 2014 bahkan sempat di bawah 30 dolar AS per barel di awal 2016, harga minyak dunia merangkak naik dalam satu tahun terakhir dan saat ini berada di kisaran 57 dolar AS per barel.

Pemulihan harga tersebut dinilai tak lepas dari kesepakatan negara-negara penghasil minyak pada November 2016 untuk memangkas produksi dan ekspor sebesar 1,8 juta barrel per hari.

Dengan demikian, pemangkasan produksi dan ekspor tersebut diperkirakan akan diperpanjang hingga kuartal pertama tahun depan, untuk memulihkan harga minyak dunia, yang sebelum anjlok berada di kisaran 100 dolar/barel.

Maka, rata-rata harga minyak pada 2018 diperkirakan akan terus meningkat. selain pemangkasan, faktor lain yang mendongkrak kenaikan harga adalah

tumbuhnya konsumsi minyak di Amerika Serikat, kawasan Uni Eropa, Republik Rakyat China dan India.

Kendati demikian, tim riset DBS menyatakan peningkatan harga minyak mentah akan berdampak positif terhadap anggaran pemerintah Indonesia.

Sebabnya, pendapatan pajak dan non pajak dari sektor migas yang diperkirakan Rp113 triliun masih 10 persen lebih tinggi dibanding subsidi energi 2018.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan harga minyak yang terjadi pada periode 2017-2018 bisa memberikan dampak positif kepada penerimaan negara.

"Kalau harga minyak keseimbangannya ada diatas 50 dolar AS per barel, maka penerimaan negara akan meningkat," ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (20/12).

Sri Mulyani mengatakan harga minyak di pasar internasional sepanjang 2017 mengalami imbas dari kenaikan harga komoditas global secara keseluruhan.

Kenaikan harga minyak itu, lanjut dia, memberikan tambahan penerimaan untuk pajak penghasilan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor migas.

Menurut Sri Mulyani, setiap satu dolar AS kenaikan harga minyak dari asumsi yang ditetapkan dalam APBN, bisa memberikan tambahan pendapatan sebesar Rp0,7 triliun.

"Dinamikanya penerimaan dari PNBP maupun pajak migas akan meningkat, itu apabila (realisasi) diatas yang diasumsikan di 48 dolar AS per barel," ujarnya.

Saat ini rata-rata harga ICP minyak hingga akhir tahun mencapai 50,3 dolar AS per barel atau sedikit diatas asumsi di APBNP sebesar 48 dolar AS per barel. (*)