Dua Kurir Sabu-Sabu Ditangkap di BIM, Seorang Berhasil Terbang ke Jakarta

id SABU-SABU DI BIM

Dua Kurir Sabu-Sabu Ditangkap di BIM, Seorang Berhasil Terbang ke Jakarta

Kasat Resnarkoba Polres Padangpariaman, Iptu Edi Harto (kiri) sedang memegang barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan kepolisian tesebut pada Selasa (19/12) di Bandara Internasional Minangkabau yang disampaikan pada jumpa pers di Parit Malintang, Jumat (22/12). (ANTARA SUMBAR/Aadiaat M S)

Parit Malintang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, menangkap kurir sabu-sabu pada Selasa (19/12) sekitar pukul 22.18 WIB di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dengan berat 611,64 gram atau senilai Rp600 juta.

"Sabu-sabu yang kami temukan itu dari dua tersangka yang akan dibawa ke Jakarta atas suruhan inisial H dan U," kata Kasat Resnarkoba Polres Padangpariaman, Iptu Edi Harto saat jumpa pers di Parit Malintang, Jumat (22/12).

Ia mengatakan kedua tersangka tersebut yaitu Muhammad Sandi Putra (25) dan Wira Bayu Ismunanda (22) yang merupakan warga Kalimatan Selatan.

Kedua tersangka tersebut ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang akan menyelundupkan sabu-sabu di BIM ke Jakarta.

"Awalnya kami menangkap Sandi dan ketika digeledah ditemukan sabu-sabu seberat empat gram yang disimpan di selengkangan tersangka," katanya.

Saat diintrogasi, lanjutnya Sandi mengaku ia tidak sendirian namun bersama dua rekannya yaitu Bayu dan Sunarto.

Lalu petugas BIM memeriksa kamera CCTV untuk melihat keberadaan rekan Sandi tersebut dan ternyata Bayu berada di lantai dua ruang tunggu bandara sedangkan Sunarto telah berangkat ke Jakarta pada pukul 17.48 WIB.

Ketika kepolisian setempat memeriksa Bayu, ditemukanlah satu paket sabu-sabu di tasnya sehingga total barang haram yang ditemukan yaitu 611,64 gram.

"Sabu-sabu yang ditemukan di tas Bayu dibentuk seperti bulan sabit yang ternyata bertujuan agar bisa diletakkan di selengkangannya," ujarnya.

Ia mengatakan ketiga tersangka tersebut telah berada di Padang semenjak Sabtu lalu dengan menginap di sejumlah hotel setelah sebelumnya datang dari Banjarmasin Kalimantan Selatan namun transit dulu di Surabaya.

Sambil menunggu datangnya barang haram itu dari H pada Selasa sekitar pukul 13.00 WIB yang ketika itu membawa empat paket sabu-sabu, ketiga tersangka berpindah-pindah hotel serta juga mengkonsumsi barang haram itu.

Upah yang diterima kurir tersebut jika berhasil mengantarkan paket sabu-sabu yaitu Rp10 juta untuk Sandi dan Rp15 juta untuk Bayu.

Edi menyebutkan pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan 132 ayat (1) undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana mati, kurungan seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut termasuk yang telah lari ke Jakarta, kami menyerahkannya Polda Sumbar," ujar dia.

Pada jumpa pers tersebut pihaknya juga membantah berita yang telah beredar melalui berbagai media tentang kronologi penangkapan dan barang bukti sabu-sabu. (*)