Satpol PP Solok Segel 14 Kafe

id PENYEGELAN

Satpol PP Solok Segel 14 Kafe

Petugas Satpol PP menyegel 14 Kafe tempat hiburan di Kota Solok, Kamis (21/12). (ANTARA SUMBAR/Istimewa)

Solok, (Antara Sumbar) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) dan tim gabungan Kota Solok, Sumatera Barat, menyegel 14 kafe yang digunakan sebagai tempat hiburan malam karena dinilai tidak mengantongi izin dan melanggar ketentuan yang berlaku, Kamis siang (21/12).

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Solok, Bujang Putra di Solok, Kamis (21/12) mengatakan tindakan tegas berupa penyegelan tempat hiburan malam yang dinilai melanggar Perda Kota Solok nomor 8 tahun 2016 tentang pemberantasan maksiat dan penyakit masyarakat dilakukan Kamis.

Petugas gabungan Satpol PP Kota Solok, TNI, Polri yang dibagi dua tim dengan keseluruhan 156 personel bergerak dari Mapolres Solok Kota sekitar pukul 11.00 WIB. Petugaspun langsung bergerak ke sejumlah tampat hiburan malam yang ada di Kota Solok dimana sebelumnya telah didata.

Dalam operasi siang itu, tempat hiburan malam yang ada di Kota Solok yang menjadi target penertiban petugas dalam keadaan tertutup.

Namun kedatangan petugas dengan maksud menertibkan dengan menyegel tempat hiburan malam sempat diwarnai ketegangan. Pemilik tempat hiburan malam sempat melakukan protes atas tindakan petugas yang menutup tempat usaha mereka.

Perang mulut sempat terjadi antara pemilik kafe dan petugas, tidak menyurutkan petugas dalam upaya penertiban tempat hiburan malam. Petugas pun memasang tulisan "restoran musik atau karaoke keluarga ini disegel" di depan tempat hiburan malam yang disegel.

Usai menertibkan dan menyegel tempat hiburan malam di satu titik, petugas kembali bergerak ke tempat hiburan malam lainnya yang berjumlah 14 tempat hiburan malam.

Di sepanjang kawasan baypass Kota Solok, petugas kembali bersitegang dengan pemilik tempat hiburan malam.

Mereka menolak petugas yang datang dan hendak menyegel tempat usaha mereka, namun petugas tidak bergeming dan tetap menjalankan tugasnya.

Ia menegaskan, sebelum melakukan tindakan tegas, petugas telah melakukan pengawasan setiap malam terhadap kafe-kafe yang beroperasi. Selain itu pihaknya juga telah menghimbau agar pemilik kafe mengurus dan melengkapi perizinan serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Sikap tegas dengan menyegel tempat hiburan malam seperti kafe dan karaoke keluarga, terpaksa dilakukan untuk menegakkan Perda nomor 8 tahun 2016 tentang pemberantasan maksiat dan penyakit maayarakat," ujarnya.

Dalam penertiban tempat hiburan malam tersebut, selama ini memang cukup rumit. Bahkan dari tahun ke tahun selama lebih dari 15 tahun belakangan ini tempat hiburan malam di Kota Solok terus tumbuh. (*)