Warga Padang Nunggak Pajak, Siap-siap Didatangi Juru Sita

id Pajak

Warga Padang Nunggak Pajak, Siap-siap Didatangi Juru Sita

Ilustrasi - Petugas Samsat menagihn pajak kendaraan ke alamat wajib pajak di Kota Solok, Sumatera Barat. (Antara Sumbar/Tri Asmaini)

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintahan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada 2018 menyiapkan juru sita pajak daerah untuk menindak tegas para wajib pajak yang menunggak pembayaran agar lebih taat aturan.

"Menghadirkan juru sita ini merupakan salah satu solusi dalam meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah Kota Padang," kata Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Badan Pendapatan Daerah Kota Padang, Budi Payan di Padang, Kamis (21/12).

Menurutnya yang menjadi kendala utama dalam meningkatkan jumlah realisasi selama ini yakni kurangnya kesadaran bagi wajib pajak, sehingga harus ada tindakan tegas dalam membangkitkan kepatuhan membayar pajak ini.

"Karena dengan cara-cara sebelumnya seperti sosialisasi dengan memasang baliho, iklan di media massa, serta jemput langsung ke alamat tidak membuat masyarakat patuh membayar pajak, maka tindakan tegas dari juru sita diharapkan menjadi solusi efektif dalam mengatasi masalah ini," ujarnya.

Pada awal Januari 2018, pihaknya akan mengadakan diklat juru sita, dan pemeriksa. Diklat ini salah satu bentuk kerjasama dengan Badan Diklat Kementerian Keuangan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah masing-masing.

Setelah mengikuti diklat, peserta akan dibekali dengan sertifikat sebagai juru sita dan pemeriksa, kemudian dilantik oleh Wali Kota Padang.

"Nantinya untuk 2018 bagi si penunggak pajak tidak lagi diberi peringatan sebatas pemberian papan nama seperti tahun sebelumnya tetapi langsung disita setelah diadakan pemeriksaan," katanya.

Ia menyebutkan penagihan paksa diatur dalam Undang-Undang (UU) 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak menggunakan surat paksa.

Selain itu, Peraturan Pemerintah 135 tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa.

Kemudian untuk melengkapi penindakan tegas terhadap penunggak pajak ini, pihaknya koordinasi dengan Kejaksaan, dan Polresta dalam menyertakan sanksi-sanksi hukum.

"Karena salah satu fungsi Kejaksaan yakni, memberikan penjelasan soal hukum perdata, utang piutang sebagai jaksa atau pengacara negara," katanya.

Ia mengatakan untuk 2018 penagihan kepada penunggak pajak daerah bukan lagi hanya petugas dari Bapenda tetapi disertai oleh juru sita, kepolisian, dan jaksa. (*)