Pemkot Pariaman Deklarasikan Pengawasan Pilkada Serentak

id Deklarasi Pilkada Serentak

Pemkot Pariaman Deklarasikan Pengawasan Pilkada Serentak

Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman didampingi Ketua Panwaslu Pariaman Elmahmudi menandatangani deklarasi pengawasan Pilkada 2018. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman Sumatera Barat bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum setempat mendeklarasikan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018.

"Deklarasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah, penyelenggara Pemilu, organisasi kemasyarakatan, pemilih pemula, media massa dan masyarakat pada umumnya," kata Ketua Panwaslu Pariaman Elmahmudi, di Pariaman, Kamis.

Tujuannya ujar dia, agar memastikan agenda demokrasi Pemilu berjalan dengan baik serta dapat dikawal secara bersama.

Ia menjelaskan setelah adanya bentuk deklarasi tersebut maka pihak terkait terutama Panwaslu Pariaman akan lebih mudah dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan Pemilu.

Sebagai contoh ujar dia, Panwaslu bisa menyosialisasikan, pencegahan dan penindakan secara terbuka ke berbagai organisasi kemasyarakatan karena telah memiliki kesepakatan bersama.

Selain mendeklarasikan pengawasan Pilkada serentak 2018, pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan di Kota Pariaman juga menolak politik uang.

Sebelum adanya deklarasi tersebut pihak Panwaslu Pariaman telah mengadakan beberapa tahapan sosialisasi diantaranya kepada pemilih pemula, pemangku kepentingan, dan media massa termasuk mengadakan Focus Group Discussion.

Ia mengingatkan dan menegaskan bahwa barang siapa yang terlibat dalam politik uang maka dapat dijerat berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.

Hal tersebut kata dia, merujuk pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Baik pemberi maupun penerima dikenakan sanksi atau hukuman.

Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman mengatakan pengawasan Pilkada serentak 2018 merupakan tanggung jawab bersama dalam mencari pemimpin masa depan.

"Setiap warga negara berhak mengawasi penyelenggaraan Pilkada karena telah diatur dalam undang-undang," ujar dia.

Pihaknya juga menegaskan dan mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat politik praktis selama masa Pilkada.

Apalagi ikut serta mengkampanyekan salah satu pasangan calon untuk dimenangkan pada Pilkada serentak 2018.

ASN ujarnya, harus bersifat netral dalam menyukseskan Pilkada, pihaknya juga berharap masyarakat dapat memilih pemimpin yang lebih baik dari periode sebelumnya. (*)