Inilah Tujuh Kawasan Tanpa Rokok di Kota Padang

id Kawasan Tanpa Rokok

Inilah Tujuh Kawasan Tanpa Rokok di Kota Padang

Kepala Dinas Kesehatan Feri Mulyani (kedua dari kiri) bersama perwakilan pelaku usaha dan media mempromosikan stop merokok pada sosialisasi perda kawasan tanpa rokok, di Padang, Kamis (21/12). (Antara Sumbar/MR Denya Utama)

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, menyosialisasikan Peraturan Daerah No 24 Tahun 2012 tentang Penerapan Kawasan Tanpa Rokok kepada mitra di Padang, Kamis.

"Kami akan menerapkan tujuh kawasan tanpa rokok sesuai Perda tersebut pada 2018," kata Kepala Dinas Kesehatan Padang Feri Mulyani saat membuka sosialisasi dengan pelaku usaha.

Dia mengatakan sosialisasi ini terus dilakukan sejak 2016, yang mencakup semua elemen masyarakat.

Sosialisasi dengan pelaku usaha ini lebih pada ajakan untuk melarang semua pihak yang mengadakan jual beli rokok, merokok atau mempromosikan rokok.

Larangan ini dilakukan pada tujuh kawasan yakni fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat kerja, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya.

Sosialisasi ini diharapkan dapat ditindaklajuti oleh pelaku usaha dalam program melarang merokok. Misalnya lewat organda diharapkan ada pemberian sanksi kepada supir yang merokok di angkutan umum.

Kemudian melalui perusahaan iklan diharapkan mengurangi dan tidak lagi mempromosikan rokok di tujuh kawasan tersebut.

"Mengingat para pelaku usaha tersebut juga sebagai penanggung jawab dari penerapan perda di kawasan tersebut, " kata dia.

Dia menambahkan meski telah disahkan sejak 2012 perda ini mengalami banyak kendala dalam penerapannya.

Salah satunya masih ada ketergantungan pemerintah pada cukai rokok serta belum adanya komitmen di tengah masyarakat dalam mencegah rokok.

Akan tetapi pada tahun ini sebagian kelompok generasi muda mulai bersuara untuk menolak rokok.

Seperti aksi siswa sekolah yang menurunkan papan iklan menjadi dorongan pemerintah untuk kembali memperkuat realisasi penerapa perda tersebut.

Atas dasar ini juga pemkot Padang melakukan upaya revisi khususnya terkait larangan pemasangan iklan di tujuh kawasan tersebut.

Diharapkan awal 2018 perda dan revisinya sudah resmi diterapkan.

Sementara itu dokter spesialis penyakit paru-paru dari RS M Jamil Padang dr Irvan mengatakan beberapa waktu terakhir terjadi peningkatan penderita penyakit tidak menular akibat rokok.

Seperti kanker paru-paru yang disebabkan kebiasaan merokok dan keracunan akibat paparan asap rokok.

Menurutnya adanya peraturan tentang larangan merokok harus konsisten dilaksanakan pemerintah dan masyarakat.

Dalam sosialisasi itu juga ada penyematan pin antirokok kepada sejumlah perwakilan pelaku usaha dan media. (*)