72 Nagari Persiapan di Pasaman Barat Menuju Defenitif

id Syahiran

72 Nagari Persiapan di Pasaman Barat Menuju Defenitif

Bupati Pasaman Barat, Syahiran.

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Sebanyak 72 nagari (desa) persiapan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menuju nagari defenitif. Saat ini nagari persiapan tersebut sedang mempersiapkan tapal batasnya.

Bupati Pasaman Barat, Syahiran saat sosialisasi penataan penetapan dan penegasan batas administrasi pemerintah desa atau nagari dalam kabupaten Pasaman Barat di Simpang Empat, Rabu (20/12) mengatakan pihaknya menargetkan pada awal 2018 nagari persiapan itu sudah menjadi nagari defenitif.

Menurutnya kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah terkait tata kelola kepemerintahan diantaranya penetapan Lembaga Adat Nagari (LAN) dilakukan melalui peraturan nagari yang berarti adalah kewenangan walinagari dan bamus nagari.

"Kondisi saat ini Peraturan Daerah (Perda) mengatur tentang penetapan kelembagaan adat ditetapkan melalui keputusan bersama bupati dan ketua LKAAM. Perangkat nagari ditetapkan dengan keputusan walinagari setelah berkonsultasi dengan camat," jelasnya.

Ia meminta kepada seluruh pejabat walinagari dibantu oleh walinagari induk untuk segera memproses penetapan batas nagari. Sebab, untuk penetapan hanya punya waktu maksimal riga tahun untuk menjadikan nagari persiapan menjadi nagari defenitif.

Terkait dengan perangkat nagari dan orong secepatnya akan diselesaikan. Sebab, masa tugas sebagian besar kepala jorong berakhir di bulan Desember tahun 2017.

Pada Permendagri No 67 tahun 2017 pasal 7 ayat 1 dinyatakan dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat desa maka tugas perangkat desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat desa lain yang tersedia.

Untuk itu kami perintahkan kepada walinagari untuk segera melakukan proses terhadap hal ini dan mengusulkan tiga nama kepada camat untuk diangkat menjadi pelaksana tugas kepada jorong, tambahnya.

Ia menilai jika jumlah perangkat desa tidak mencukupi maka dapat diusulkan dari umum yang persyaratannya adalah berusia 20-42 tahun. Agar walinagari segera membentuk panitia seleksi untuk pengangkatan kepala jorong yang disesuaikan dengan mekanisme pada Permendagri No 67 tahun 2017.

Selain itu, ada tiga walinagari yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2017 yaitu Sasak, Ujung Gading, dan Kajai. Untuk rentang waktu itu akan ditetapkan pejabat dari ASN dan selanjutkan melaksanakan proses pemilihan.

Pemilihan akan dilaksanakan melalui E vooting dan saat ini akan mempersiapkan perangkat untuk melaksanakan pemilihan pada April 2018.

Semua perjuangan kita yang telah sampai sejauh ini jangan menjadi sia-sia. Kepada semua pihak yang telah berkorban untuk penataan nagari ini, bahwa perjuangan kita belum selesai. Tapal batas ini menjadi target kita semua, bahwa tahun depan tapal batas ini sudah menjadi titik terang. Sehingga kita bisa melangkah kepada tahap selanjutnya, jelasnya.

Hadir pada kesempatan sosialisasi itu semua kepala jorong, walinagari, pejabat walinagari persiapan, camat dan tim nagari persiapan dalam rangka persiapan nagari defenitif. (*)