Cakupan Kepesertaan JKN-KIS BPJS-Kesehatan Bukittinggi 73,33 Persen

id BPJS KESEHATAN BUKITTINGGI

Cakupan Kepesertaan JKN-KIS BPJS-Kesehatan Bukittinggi 73,33 Persen

Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bukittinggi, Masri (ANTARA SUMBAR/ Ira Febrianti)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Cakupan kepesertaan masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), mencapai 73,33 persen.

Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Bukittinggi, Masri di Bukittinggi, Rabu (20/12), menyebutkan hingga 15 Desember 2017 dari total 1.442.398 jiwa penduduk, 1.057.656 jiwa di antaranya telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS atau 73,33 persen.

Wilayah kerja BPJS Kesehatan Bukittinggi mencakup Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Bukittinggi dan Padang Panjang.

Pada 1 Januari 2019 pemerintah menargetkan semua penduduk Indonesia telah terdaftar dalam program JKN-KIS dan lewat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017, kepala daerah diminta untuk memastikan warganya terdaftar dalam program tersebut dan menyediakan anggaran untuk pelaksanaan program JKN-KIS.

Di samping itu untuk mencapai target 100 persen kepesertaan JKN-KIS, BPJS Kesehatan telah menyediakan pilihan kemudahan dalam proses pendaftaran masyarakat.

"Ada beberapa layanan yang memudahkan seperti lewat care center 1500400, pendaftaran di kecamatan dan 'drop box'. Masyarakat dapat memilih salah satu yang mungkin paling mudah," katanya.

Sementara dari jumlah peserta yang sudah lebih dari 1 juta orang tersebut ia menyayangkan 60 persen di antaranya menunggak pembayaran iuran bulanan.

Langkah untuk meningkatkan kepatuhan peserta telah dilakukan di antaranya mendatangi kediaman dan menelepon peserta bersangkutan.

"Namun ada kalanya kami kesulitan menemukan alamat, mungkin karena pindah rumah dan kesulitan menelepon karena nomor yang dicantumkan tidak lagi digunakan," ujarnya.

Ia mengingatkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran sangat diperlukan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Bagi peserta yang menunggak, kartu tidak dapat digunakan sehingga bila membutuhkan layanan rawat jalan harus melunasi dulu kewajiban tunggakan iuran hingga maksimal satu tahun.

Hal yang lebih disayangkan bila peserta menjalani rawat inap, terhitung hingga 45 hari ke depan bila menjalani rawat inap akan diberlakukan denda pelayanan sebesar 2,5 persen dari biaya perawatan dikali jumlah bulan menunggak.

"Maka kepatuhan membayar iuran sangat penting agar tidak terkendala ketika membutuhkan layanan kesehatan," ujarnya. (*)