BPJS Kesehatan Gandeng Perbankan Antisipasi Tunggakan Peserta

id BPJS KESEHATAN PADANG

BPJS Kesehatan Gandeng Perbankan Antisipasi Tunggakan Peserta

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Padang melakukan kegiatan forum media untuk mengekspos capaian kinerja. (ANTARA SUMBAR/Novia Harlina)

Padang, (Antara Sumbar) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Padang, Sumatera Barat, menggandeng BNI dan BRI dalam program tabungan sehat untuk mengantisipasi penunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).



"Melalui program tabungan sehat ini, peserta dapat mendatangi salah satu kantor bank tersebut dan pihak bank akan menjelaskan teknis pelaksanaanya," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Sistri Sembodo di Padang, Selasa (19/12).



Ia menjelaskan peserta JKN-KIS dapat menabung melalui bank tersebut kemudian setelah terkumpul secara otomatis pihak perbankan langsung menyetorkannya ke BPJS.



Dengan produk tabungan sehat, peserta bisa menyimpan uangnya sebagaimana menabung pada umumnya. Saat saldo tabungan sudah mencukupi, maka otomatis BNI akan menyetor tabungan untuk pembayaran iuran JKN-KIS.



"Dengan menabung, tentu dapat fitur sebagai tabungan, jadi selama peserta mengangsur dia akan mendapatkan manfaat tabungan," ujar Sistri.



Tentunya, kata dia program ini harus melalui persetujuan dari peserta JKN-KIS, pihak bank dan BPJS, jika peserta tidak mau ikut program itu, maka BPJS tidak memaksa.



"Ini bentu kemudahan yang kami berikan kepada peserta JKN-KIS," ujarnya.



Selain melalui tabungan sehat, BPJS Kesehatan juga membuat kesepakatan dengan koperasi nusantara bagi peserta yang tunggakannya enam sampai 12 bulan.



Dalam program ini, lanjutnya jangka waktu mengangsur bagi peserta yang menunggak yakni satu sampa 12 bulan dan tidak dikenakan biaya beban bunga pinjaman.



"Koperasi nusantara memilik 12 kantor wilayah dan hampir terdapat di seluruh cabang Kantor Pos di Indonesia," kata dia.



Pihaknya juga mengimbau peserta agar tidak lupa membayar iuran, agar ketika sakit tidak terkendala dalam pembayaran dan penggunaan kartu JKN-KIS. (*)