Kontraktor Jalan Lintas Sumatera Painan-Kambang Dinilai Langgar Aturan

id material

Kontraktor Jalan Lintas Sumatera Painan-Kambang Dinilai Langgar Aturan

Kontraktor PT Yasa-Conbloc melakukan pembuangan material berupa tanah dan batu ke laut di sekitar Kampung Sungai Nipah, Pesisir Selatan. (ANTARA SUMBAR / Didi Someldi Putra)

Painan, (Antara Sumbar) - Kontraktor Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) ruas Painan-Kambang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat dinilai melanggar aturan karena membuang material berupa tanah dan bebatuan ke laut di sekitar Kampung Sungai Nipah, daerah setempat.

"Membuang material berupa tanah dan bebatuan berpotensi merusak biota laut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Selatan, Nelly Armidha di Painan, Senin.

Kendati demikian katanya, pihaknya belum bisa mengambil tindakan karena area kerjanya berada di Dinas Kelautan, berbeda jika material tersebut merusak tanaman atau pun berdampak kepada lingkungan hidup di lokasi.

"Kami menunggu tindak lanjut dari Dinas Kelautan, namun jika merekomendasikan penanganannya ke kami maka akan segera kami tangani," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pesisir Selatan, Dailipal menyebutkan sebelumnya pihaknya telah memasang plang larangan agar warga tidak membuat bangunan di lokasi.

"Plang tersebut kami pasang berdasarkan permintaan Dinas Perizinan Pesisir Selatan, namun saat ini plang itu telah dicabut dan tidak menutup kemungkinan bangunan akan didirikan di lokasi karena saat ini di lokasi sudah ada tumpukan material baik tanah maupun batu," katanya.

Pihaknya mengaku belum bisa mengambil tindakan karena belum ada rekomendasi dari instansi terkait.

Sementara itu, Humas KSO Yasa-Conbloc, kontraktor Jalinsum ruas Painan-Kambang, Anton membenarkan bahwa pihaknya membuang material berupa tanah bukit dan bebatuan ke laut di Kampung Sungai Nipah.

Namun menurutnya, hal itu dilakukan karena permintaan dari masyarakat setempat.

"Kami serba salah jika material tersebut kami angkut ke tempat pembuangan limbah masyarakat di lokasi menginginkan agar dibuang ke laut, dan ketika di buang ke laut kami malah dinilai melanggar Undang-Undang," kata Anton. (*)