Polres Pasaman Tangkap Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

id Polisi

Polres Pasaman Tangkap Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Ilustrasi - Polisi. (Antara)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat, menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba, dan menyita barang bukti ganja dan sabu di Ampang Gadang, Kecamatan Panti daerah setempat.

Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin di Lubuk Sikaping, Senin, mengatakan ke empat tersangka yang diamankan yakni seorang pelajar RK (17), RH (19) dan pasangan suami istri ES (38) dan NI (35). Ke empat tersangka merupakan warga Ampang Gadang, Kecamatan Panti.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di kedai kopi milik ES ini sering dijadikan tempat transaksi dan memakai narkoba," katanya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya melakukan pemantauan dan menangkap ke empat tersangka pada Minggu (17/12) sekitar pukul 13.45 WIB.

"Saat penggerebekan petugas mendapati tersangka RK (17) dan RH (19) sedang mengonsumsi sabu," katanya.

Dari kedua tersangka RK (17) dan RH (19), ujarnya, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seharga Rp200.000, bong dan pireks berisi sabu, korek api dan satu paket kecil ganja kering.

"Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah mertua ES yang berhadapan dengan kedai kopi miliknya," katanya.

Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan 30 paket kecil ganja kering siap edar, satu paket kecil sabu dan satu kantong plastik kecil warna bening berisi biji ganja.

"Setelah mendapatkan barang bukti di rumah mertua ES, petugas langsung mengamankan pasangan suami istri yang diduga sebagai penjual barang haram tersebut," katanya.

Saat ini ke empat tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, katanya. (*)