DPD Sebut akan Maksimalkan Fungsi Pengawasan Pembangunan di 2018

id Oesman Sapta Odang

DPD Sebut akan Maksimalkan Fungsi Pengawasan Pembangunan di 2018

Oesman Sapta Odang. (Antara)

Semarang, (Antara Sumbar) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Oesman Sapta Odang menargetkan institusinya memaksimalkan fungsi pengawasan jalannya pembangunan di 2018, sehingga efeknya bisa dirasakan oleh masyarakat di daerah.

"DPD merupakan perwakilan dari masyarakat di daerah, karena itu di tahun 2018 kami targetkan fungsi pengawasan akan maksimal sehingga hasil pembangunan bisa dirasakan masyarakat daerah," kata Oesman Sapta Odang (Oso) di Bandungan, Kabupaten Semarang, Senin.

Dia mengatakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sedang memaksimalkan pembangunan sehingga DPD akan mendukung penuh kebijakan tersebut.

Menurut dia, DPD akan terlibat langsung dalam pembangunan tersebut yaitu dengan menjalankan fungsi pengawasan sehingga hasil pembangunan berkorelasi positif terhadap kesejahteraan masyarakat di daerah.

"Harapan kami ada rasa kebersamaan di 2018 sehingga muncul peningkatan upaya dalam mendukung kesejahteraan daerah-daerah terutama di wilayah kepulauan," ujarnya.

Oso menilai di 2017, banyak target-target DPD belum tercapai karena dirinya belum melihat secara faktual hasil-hasil yang bisa menyentuh kepentingan masyarakat daerah.

Dia mengatakan apa yang dilakukan DPD selama 2017 baru sebatas wacana meskipun ada hal lain yang sudah dicapai namun belum menyentuh kepentingan masyarakat daerah.

"Perlu kesadaran nasional bahwa apa yang dilakukan DPD merupakan perintah UU, kalau mereka terus dijegal, saya khawatir mereka dan rakyat di daerah akan marah. Itu sangat bahaya kalau terjadi karena saat ini situasinya berbeda," katanya.

Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mengatakan Komite III di tahun 2018 dalam proses legislasi akan menginisiasi pembentukan RUU Perlindungan Pasien dan RUU Perubahan UU Guru dan Dosen (UU Nomor 14 Tahun 2005).

Dia menilai perlindungan pasien dari ancaman malpraktik perlu segera dilakukan dalam produk perundang-undangan agar terdapat kejelasan terhadap perilaku oknum tenaga medis.

"Selain itu, pasien perlu dijamin hak-haknya, hal ini perlu diatur komprehensif dalam satu undang-undang," ujarnya.

Dia mengatakan UU Guru dan Dosen mendesak diubah mengingat adanya paradigma baru berkaitan dengan pengembangan profesi guru dan dosen yang semakin menuntut kejelasan konsepsi serta strategi.

Hal itu, menurut dia, agar terdapat percepatan baik dari segi kompetensi maupun kesejahteraan berikut perlindungan hukumnya atas praktik-praktik yang mengancam marwah guru dan dosen.

Fahira menjelaskan di bidang pengawasan Komite III DPD RI akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU Haji dan pengawasan atas pelaksanaan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang baru disahkan tahun 2017.

"Terkait pengawasan atas pelaksanana UU Haji, DPD RI akan fokus pada masalah ekonomi haji khususnya menyangkut pembiayaan haji, skema dan akuntabilitasnya serta gagasan membangun wisma haji di Arab Saudi," katanya.

Dia menjelaskan untuk UU Perlindungan Pekerja migran Indonesia akan mencermati pra, masa penempatan dan purna penempatan TKI di luar negeri dengan segala dinamika permasalahannya. (*)