Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menargetkan Peraturan Gubernur tentang angkutan daring di daerah itu selesai Minggu depan dan setelahnya langsung diterapkan.
"Waktu sebenarnya masih ada hingga Januari 2018. Namun kita targetkan secepatnya. Kalau bisa Minggu depan selesai," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Jumat.
Ia menyebutkan hal itu terkait aturan turunan untuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 yang sedang dalam proses penyusunan.
Setelah Pergub itu selesai, akan segera disosialisasikan kepada pengusaha dan pengemudi angkutan daing. Penerapannya kemungkinan mulai dilakukan akhir Januari atau awal Februari 2018.
"Jika sudah diterapkan, tidak ada lagi alasan bagi angkutan daring untuk melanggar. Jika tetap membandel akan disanksi," lanjutnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Amran menambahkan dalam draft Pergub yang sedang disiapkan, termuat tarif bawah dan tarif atas untuk angkutan daring yang ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atas usulan gubernur.
Kemudian wilayah operasi dan kebutuhan kendaraan (kuota) angkutan daring ditetapkan gubernur dengan mempertimbangkan beberapa hal diantaranya perkiraan kebutuhan atau kuota, perkembangan daerah, karakteristik daerah dan prasarana jalan.
Angkutan daring itu juga harus dilaksanakan oleh perusahaan berbadan hukum Indonesia dalam bentuk PT atau koperasi yang bekerjasama dengan perusahaan aplikasi.
Sementara itu perusahaan aplikasi juga diimbau untuk bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum yang meliputi pemberian layanan akses aplikasi pada perusahaan angkutan umum yang belum punya izin.
Kemudian dilarang untuk memberikan layanan aplikasi kepada perorangan serta melakukan perekrutan pengemudi.
Perusahaan aplikasi juga dilarang untuk menetapkan tarif dan memberikan promosi tarif di bawah tarif bawah yang ditetapkan.
Terkait angkutan daring tanpa izin yang masih beroperasi, akan ditentukan tindaklanjutnya pada 30 Januari 2018. (*)
Berita Terkait
KPK tangkap tersangka kasus suap pajak di Sulsel
Kamis, 11 November 2021 8:59 Wib
STKIP Adzkia resmi jadi Universitas, Irwan Prayitno jabat Rektor
Jumat, 1 Oktober 2021 13:35 Wib
Irwan Prayitno luruskan informasi terkait polemik anggaran mobil dinas Mahyeldi-Audy
Selasa, 17 Agustus 2021 20:42 Wib
Hasil Survei Parameter Politik Indonesia: Prabowo Subianto capres terkuat
Sabtu, 5 Juni 2021 14:25 Wib
Irwan Prayitno menjadi Guru Besar Luar Biasa di UNP
Senin, 15 Februari 2021 13:52 Wib
KPU Sumbar nilai status tersangka tidak pengaruhi elektabilitas calon kepala daerah
Senin, 1 Februari 2021 11:30 Wib
KPU Sumbar nilai MK tidak berwenang mengadili gugatan Mulyadi
Senin, 1 Februari 2021 10:46 Wib
KPU Limapuluh Kota tunjuk Sudi Prayitno jadi pengacara di MK
Sabtu, 23 Januari 2021 18:02 Wib