Pergub Angkutan Daring Selesai Minggu Depan

id Irwan Prayitno

Pergub Angkutan Daring Selesai Minggu Depan

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menargetkan Peraturan Gubernur tentang angkutan daring di daerah itu selesai Minggu depan dan setelahnya langsung diterapkan.

"Waktu sebenarnya masih ada hingga Januari 2018. Namun kita targetkan secepatnya. Kalau bisa Minggu depan selesai," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Jumat.

Ia menyebutkan hal itu terkait aturan turunan untuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 yang sedang dalam proses penyusunan.

Setelah Pergub itu selesai, akan segera disosialisasikan kepada pengusaha dan pengemudi angkutan daing. Penerapannya kemungkinan mulai dilakukan akhir Januari atau awal Februari 2018.

"Jika sudah diterapkan, tidak ada lagi alasan bagi angkutan daring untuk melanggar. Jika tetap membandel akan disanksi," lanjutnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Amran menambahkan dalam draft Pergub yang sedang disiapkan, termuat tarif bawah dan tarif atas untuk angkutan daring yang ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atas usulan gubernur.

Kemudian wilayah operasi dan kebutuhan kendaraan (kuota) angkutan daring ditetapkan gubernur dengan mempertimbangkan beberapa hal diantaranya perkiraan kebutuhan atau kuota, perkembangan daerah, karakteristik daerah dan prasarana jalan.

Angkutan daring itu juga harus dilaksanakan oleh perusahaan berbadan hukum Indonesia dalam bentuk PT atau koperasi yang bekerjasama dengan perusahaan aplikasi.

Sementara itu perusahaan aplikasi juga diimbau untuk bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum yang meliputi pemberian layanan akses aplikasi pada perusahaan angkutan umum yang belum punya izin.

Kemudian dilarang untuk memberikan layanan aplikasi kepada perorangan serta melakukan perekrutan pengemudi.

Perusahaan aplikasi juga dilarang untuk menetapkan tarif dan memberikan promosi tarif di bawah tarif bawah yang ditetapkan.

Terkait angkutan daring tanpa izin yang masih beroperasi, akan ditentukan tindaklanjutnya pada 30 Januari 2018. (*)