Alokasi Dana Transfer dan Dana Desa Turun Pada 2018

id alokasi

Alokasi Dana Transfer dan Dana Desa Turun Pada 2018

Padang, (Antara Sumbar) - Alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa untuk Sumatera Barat (Sumbar) 2018 mencapai Rp20,604 triliun atau turun Rp5,75 miliar dari tahun sebelumnya.

"Penurunan itu karena perubahan formulasi pembagian dana desa," kata Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Negara Sumbar Ade Rohman di Padang, Kamis.

Ia mengatakan itu usai penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sumbar.

Menurut dia pembagian dana desa pada 2018 berbeda dari 2017. Semula pembagiannya 90 persen bagi rata dan 10 persen sesuai formulasi.

Tetapi pada 2018 anggaran yang dibagi rata hanya 77 persen sementara sisanya dibagi sesuai formulasi.

Salah satu formulasi itu menyangkut desa yang menyandang status daerah tertinggal hingga perlu penguatan dengan memaksimalkan pemanfaatan dana desa.

Selain itu penurunan dana transfer ke daerah untuk Sumbar itu juga disebabkan tidak semua kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi Dana Insentif Daerah (DID).

Dari 19 kabupaten/kota plus Provinsi Sumbar, hanya 17 pemerintah daerah yang mendapatkan DID.

DID diberikan pada daerah yang telah mendapatkan opini WTP dari BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), derta serta menetapkan APBD tepat waktu.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menyatakan penurunan tersebut tidak hanya terjadi di provinsi itu, tetapi hampir pada semua daerah di Indonesia.

"Jangan lihat penurunannya, tetapi fokus pada penggunaan dana yang harus efektif dan memberikan manfaat pada daerah, terutama untuk dana desa," kata dia.

Ia meminta bupati dan wali kota untuk memberikan pendampingan agar desa atau nagari penerima bisa memanfaatkan anggaran yang ada sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. (*)