OJK: Tidak Semua LKM Wajib Miliki Izin

id OJK

OJK: Tidak Semua LKM Wajib Miliki Izin

Kegiatan Media Gathering OJK Sumbar di Batusangkar. OJK Sumbar menyampaikan informasi terkait pengawasannya disektor jasa keuangan (ANTARA SUMBAR/ Ira Febrianti).

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar), menyebutkan tidak semua Lembaga Keuangan Mikro (LKM) wajib memiliki izin usaha dari lembaga tersebut.

Pengawas Industri Keuangan Non Bank di OJK Perwakilan Sumbar, Syukrida Nelly dalam kegiatan Media Gathering OJK Sumbar di Batusangkar, Kamis, mengatakan setelah berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM, lembaga yang menjalankan usaha LKM memang wajib memperoleh izin usaha yang diajukan pada OJK.

"Namun tidak semua wajib punya izin usaha, yang wajib dapat izin usaha adalah LKM yang menghimpun dana dari anggota dan masyarakat selain anggota," katanya.

LKM merupakan lembaga keuangan non-bank yang pendiriannya dilakukan oleh masyarakat atau pemerintah daerah untuk mengembangkan usaha dan memberdayakan masyarakat.

Saat ini tercatat sebanyak 23 LKM di Sumbar sudah mengantongi izin usaha dari OJK dengan rincian 22 LKM konvensional dan satu LKM berdasarkan prinsip syariah.

Sementara diperkirakan jumlah LKM di daerah itu mencapai 2.500 unit yang rata-rata adalah inisiasi dari pemerintah daerah.

"Dari jumlah itu, banyak yang menghimpun dana dan memberi pinjaman hanya pada para anggota sehingga tidak wajib dapat izin usaha dari OJK, cukup berbadan hukum saja misalnya koperasi," katanya.

Ia menerangkan OJK telah rutin melakukan sosialisasi dengan perangkat daerah yang menginisiasi pendirian LKM mengenai badan hukum dan izin usaha sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM.

"Namun ketika mengajukan izin usaha, ada kendala seperti dari sisi ketidaklengkapan administrasi, pengurus belum lengkap atau modal belum memenuhi ketentuan. Kami tetap dorong agar ada landasan hukum yang kuat dari beroperasinya LKM" katanya. (*)