Pembudidaya Ikan Manfaatkan Batang Antokan Kurangi Pencemaran di Danau Maninjau

id Kolam air deras

Pembudidaya Ikan Manfaatkan Batang Antokan Kurangi Pencemaran di Danau Maninjau

Seorang pembudidaya melihat kondisi ikan di kolam air deras di Siguhung, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam. (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengimbau pembudidaya ikan keramba jaring apung (KJA) Danau Maninjau agar beralih ke kolam air deras dengan memanfaatkan aliran Sungai Batang Antokan.

"Sungai Batang Antokan ini merupakan aliran air danau vulkanik tersebut dan saat ini sudah ada 500 petak kolam dengan jumlah pemilik sebanyak 150 orang," kata Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Agam, Ermanto di Lubukbasung, Kamis.

Ia menambahkan, aliran Sungai Batang Antokan masih banyak yang kosong dan tinggal kesepakatan antara pembudidaya dengan pemilik tanah. Untuk membuat kolam air deras, DPKP akan meminjamkan alat berat eskavator secara gratis.

"Pembudidaya cukup mengajukan surat permohonan ke DPKP dan akan kita pinjamkan alat berat," katanya.

Tingkat kematian ikan pada budidaya kolam air deras sangat minim dibandingkan dengan budidaya ikan keramba jaring apung.

Ini disebabkan di dasar danau banyak terdapat sisa pakan ikan, dan apabila angin kencang disertai curah hujan tinggi melanda daerah itu, ikan di keramba jaring apung akan mati karena oksigen menipis setelah terjadi pembalikan air ke permukaan.

"Ini yang terjadi pada akhir November 2017, mengakibatkan 120 ton ikan keramba jaring apung mati mendadak," katanya.

Selain tingkat kematian berkurang, biaya operasional untuk membawa pakan dan panen juga tidak ada.

Ke depan pengalihan budidaya ikan keramba jaring apung Danau Maninjau ke kolam air deras ini akan ditingkatkan dalam mengurangi pencemaran air danau Maninjau

Saat ini Pemkab Agam sedang menyusun Peraturan Bupati tentang moratorium atau penundaan keramba jaring apung baru.

"Perbub ini dalam waktu dekat akan disahkan Bupati dan di dalam Perbub juga ada sanksi bagi pembudidaya yang melakukan pencemaran danau dengan cara membuang bangkai ikan ke danau dan lainnya," katanya.

Anggota DPRD Agam, Irfan Amran mendukung upaya yang dilakukan dinas terkait dalan menyelamatkan Danau Maninjau dari pencemaran.

Namun perlu dikaji dampak yang akan ditimbulkan apabila sepanjang Sungai Batang Antokan banyak berbudaya ikan kolam air deras.

"Kita tidak ingin ada lagi persoalan yang timbul setelah kolam air deras sudah berkembang di sepanjang Sungai Batang Antokan," kata putra asli Maninjau ini.

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan di Kecamatan Tanjungraya Raya, Selasa (12/12).

Saat bertemu dengan masyarakat dan pembudidaya ikan, persoalan moratorium dan pengalihan usaha dari budidaya ikan keramba jaring apung ke usaha lain dikeluhkan mereka, karena danau merupakan sumber ekonomi masyarakat setempat. (*)