Pemkot Solok Luncurkan Sistem Informasi Perizinan untuk Mempermudah Masyarakat

id Luncurkan SIP Solok

Pemkot Solok Luncurkan Sistem Informasi Perizinan untuk Mempermudah Masyarakat

Wali Kota Solok, Zul Elfian, Ketua DPRD Yutris Chan, dan Koordinator Sub Pencegahan Wilayah Hukum III, Adrinsyah M. Nasution memukul gong bersama tanda peluncuran SIP. (Antara Sumbar/Tri Asmaini)

Solok, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat meluncurkan Sistem Informasi Perizinan (SIP) untuk mempermudah pelayanan perizinan bagi masyarakat setempat.

Wali Kota Solok, Zul Elfian di Solok, Rabu, mengatakan salah satu tujuan SIP dengan berbasis online untuk mewujudkan kawasan bebas korupsi dan mempermudah pelayanan perizinan bagi masyarakat.

"Dengan SIP, satu hari permohonan untuk izin, akan keluar hari itu juga, jadi masyarakat tidak perlu membuang waktu untuk menunggu, lebih efisien," ujarnya.

Ia mengatakan beragam inovasi yang dibuat di Kota Solok bertujuan memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dan tentunya mempermudah kinerja ASN. Berbagai aplikasi seperti e-planning dan e-budgeting juga telah dicoba diterapkan.

Sebelumnya, Kota Solok juga berhasil mendapat penilaian 5 besar untuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (Lakip) di Sumbar, meraih opini Wajar Tanpa Pengucualian (WTP) dari BPK.

"Kita juga sudah melaunching 119 Smash Care, dan melauching sekitar 159 inovasi sebagai lumbung inovasi Sumbar," ujarnya.

Ia menyebutkan Pemkot terus berusaha mencari ide untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat karena kepedulian terhadap mereka.

Ketua DPRD Kota Solok, Yutris Chan mengatakan diluncurkannya SIP adalah suatu hal untuk menciptakan pelayanan prima bagi masyarakat.

Apalagi, sebutnya SIP merupakan pintu masuk atau pangkal dari dinas pelayanan terpadu satu pintu. Karena semua perizinan diurus di dinas tersebut.

Ia mengatakan DPRD akan terus mendukung kegiatan Pemko yang positif dengan memanfaatkan teknologi guna mempercepat waktu proses perizinan.

"Dengan adanya transaksi non tunai, diharapkan tidak ada permainan dalam melaksanakan urusan," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Sub. Pencegahan KPK Wilayah Hukum III, Adrinsyah M.Nasution mengatakan SIP yang diluncurkan sangat bagus dan sesuai dengan KPK yang berusaha meminimalisir korupsi.

"Sekarang kita fokus pada pencegahan, yang sejak 2016 dipersiapkan dan 2017 dijalankan," ujarnya.

Ia menyebutkan KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Kewenangan dengan koordinasi mencegah korupsi instansi yang melakukan pelayanan publik.

"Korupsi awal dimulai dari perencanaan dan anggaran, kita mau semua program daerah dimulai dari musrenbang," ujarnya.

Ia menyebutkan harus ada sinergi antara e-planning dan e-budgeting, apalagi e-planning sekarang sudah ada Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) sehingga lebih memudahkan dalam penganggaran. (*)