KPU Padang Ingatkan Petahana Wajib Cuti Selama Kampanye

id Chandra Eka Putra

KPU Padang Ingatkan Petahana Wajib Cuti Selama Kampanye

Koordinator Divisi Teknis KPU Padang, Chandra Eka Putra. (Antara Sumbar/Novia Harlina)

Padang, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat, mengingatkan petahana yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 wajib cuti selama kampanye mulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018 atau sekitar 130 hari.

"Calon dari petahana wajib menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti saat kampanye, ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Padang, Chandra Eka Putra di Padang, Rabu.

Cuti selama kampanye tersebut di luar tanggungan negara dan tidak boleh memakai fasilitas kepala daerah, kata dia.

Petahana, katanya tidak diperkenankan memakai mobil dinas, rumah dinas dan fasilitas lainnya yang diterima ketika menjabat selama masa kampanye dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) akan mengawasi hal itu.

Kemudian, lanjutnya petahana juga tidak boleh mendapatkan pengawalan dari pemerintah dalam menjalankan kegiatannya.

Jika terdapat pelanggaran dan laporan kepada pihaknya maka KPU berwenang untuk membatalkan pencalonannya sebagai calon wali kota dan wakil wali kota.

"Untuk itu nanti KPU dan Panwaslu akan berkoordinasi dan meminta masyarakat juga dapat mengawal tahapan pilkada 2018 ini," kata dia.

Selain surat cuti bagi petahana, surat pernyataan pengunduran diri juga berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS), serta anggota Polri dan TNI yang mendaftar sebagai calon kepala daerah, kata Chandra.

Kemudian ia menyebutkan tahap pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada 8 sampai 10 Januari 2018 dan penetapan calon 12 Februari sekaligus menyerahkan surat cuti ke KPU setempat, dan 27 Juni 2018 adalah hari pemungutan suara.

Sebelumnya Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah dari Partai Keadilan Sejahtera telah mendeklarasikan maju dalam Pilkada Padang 2017 berpasangan dengan Hendri Septa dari Partai Amanat Nasional.

Pilkada serentak 2018 daerah Sumbar diikuti oleh empat kota, yakni Kota Padang, Kota Sawahlunto, Pariaman dan Padang Panjang. (*)