Pengamat Sarankan Pembentukan Dapil Memperhatikan Budaya Masyarakat

id Khairul Fahmi

Pengamat Sarankan Pembentukan Dapil Memperhatikan Budaya Masyarakat

Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Kota Padang, Khairul Fahmi. (Antarasumbar/Noviaharlina)

Padang, (Antara Sumbar) - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat Khairul Fahmi, MH mengatakan pembentukan daerah pemilihan pada pemilu 2019 harus memperhatikan adat dan budaya masyarakat.

"Pemilihan wakil rakyat sejatinya adalah untuk mewakili setiap unsur dan kelompok masyarakat agar aspirasinya tersampaikan," katanya di Padang, Rabu.

Ia menyampaikan hal itu dalam kegiatan diskusi pembentukan daerah pemilihan Kota Padang dalam pemilu 2019 yang digelar Komisi Pemilihan Umum Kota Padang.

Oleh sebab itu, ia meminta pihak yang akan mengambil kebijakan untuk menetapkan dapil tersebut lebih mementingkan keterwakilan masyarakat dari budaya yang sama.

Contohnya di Kota Padang, ujar dia Kecamatan Kuranji dan Pauh pada pemilu sebelumnya bergabung dalam satu dapil karena budaya dan adatnya sama. Sebaiknya pada pemilu 2019 juga dapat dipertahankan.

"Kecamatan Kuranji dan Pauh tersebut ada keterikatan kaum," katanya.

Menurutnya prinsip memperhatikan aspek budaya dan istiadat tersebut dinamakan kohesivitas yang termasuk juga di dalamnya keterwakilan dari kelompok minoritas.

Selain itu, prinsip lainnya yang mesti diperhatikan yakni mengupayakan harga kursi yang setara antar sau dengan yang lain.

Kemudian memperhatikan keseimbangan alokai kursi antardapil, dan komposisi sebelumnya.

Sementara Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Chandra Eka Putra menyebutkan pihaknya sudah merancang beberapa dapil untuk pemilu 2019.

Salah satu rancangan dapilnya sama dengan pemilu 2014 yakni Dapil Padang I Kecamatan Koto Tangah 10 kursi, Dapil II Kecamatan Kuranji dan Pauh 10 kursi, Dapil III Kecamatan Bungus Teluk Kabung dan Lubuk Begalung serta Lubuk Kilangan 10 kursi.

Selanjutnya Dapil IV Kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur tujuh kursi, dan dapil V Kecamatan Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo delapan kursi.

Kemudian rancangan dapil lainnya kata dia, Dapil Padang I, yakni Kecamatan Koto Tangah 10 kursi, dapil II Kecamatan Kuranji dengan jatah tujuh kursi, dapil III Kecamatan Pauh dan Lubuk Kilangan jatah enam kursi.

Selanjutnya dapil IV Bungus Teluk Kabung dan Lubuk Begalung tujuh kursi, dapil V Padang Timur dan Padang Selatan tujuh kursi, dan dapil VI Padang Barat-Padang Utara-Nanggalo dengan jatah delapan kursi.

"Simulasi ini masih percobaan awal, dan kami akan meminta masukan dari semua pihak," katanya. (*)