Ahli: Praperadilan Gugur Saat Hakim Membuka Sidang

id setya novanto

Ahli: Praperadilan Gugur Saat Hakim Membuka Sidang

Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto (tengah) memasuki ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/17.)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyatakan bahwa sidang praperadilan dapat gugur saat Majelis Hakim membuka sidang pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.

"Kalau membaca putusan MK Nomor 102 Tahun 2015 itu secara sederhana menyatakan ada perbedaan tafsir antara dulu orang mengatakan ketika sudah dilimpahkan maka statusnya sudah berubah menjadi terdakwa sehingga praperadilan dinyatakan gugur dan ada orang yang mengatakan harusnya alat ukurnya dimulainya pembacaan dakwaan," kata Zainal (13/12).

Zainal dihadirkan KPK sebagai ahli hukum tata negara dalam lanjutan sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

"Putusan MK jelas mengatakan bahwa aturan Pasal 82 KUHAP itu kemudian tidak konstitusional. Jadi MK sebenarnya sudah mengatakan jangan ada lagi yang mengatakan bahwa gugurnya praperadilan ketika dilimpahkan tetapi ketika dimulainya sidang." kata Zainal.

Oleh karena itu, kata dia, sidang praperadilan dapat gugur jika sidang pokok perkara di pengadilan dimulai.

"Saya tentu berbicara dalam konteks ketatanegaraan. Maka saya membayangkannya ketika dimulainya sidang ya adalah ketika dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ucap Zainal.

Saat ini, Setya Novanto sudah datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang perdananya dalam perkara korupsi KTP-elektronik.

Adapun putusan sidang praperadilan akan dibacakan pada Kamis (14/12) sore.

Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyebutkan "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur".

Sementara menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 pengertian "perkara sudah mulai diperiksa" adalah saat pokok perkara disidangkan.

Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)