Setnov Hadiri Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan

id Setya Novanto

Setnov Hadiri Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan

Ketua DPR RI Setya Novanto. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Ketua DPR Setya Novanto menghadiri sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

Ia tiba di pengadilan Tipikor pada sekitar pukul 09.35 WIB dengan menumpang mobil tahanan KPK. Setnov yang mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan warna jingga itu tampak dikawal oleh pengawal tahanan kpk dan pihak kepolisian menuju ruang Kusuma Atmaja I di lantai 1.

Ia duduk di samping pengacaranya, yang berjumlah sekitar 24 orang. Namun, Setnov yang baru saja mundur sebagai ketua umum Partai Golkar itu tidak berkomentar apapun mengenai sidang perdananya ini.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Plt Ketua Umum Golkar Idrus Marham tampak duduk di bangku penonton.

Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail mengatakan kliennya dalam keadaan sehat meski terserang batuk.

"Kemarin sih beliau agak batuk saja, saya belum tahu perkembangan berikutnya. Tentu kalau beliau tidak bisa mengikuti sidang, kami akan minta untuk sidang ditunda," kata Maqdir di pengadilan, Rabu.

Alasannya, seseorang yang sakit tidak bisa melanjutkan persidangan.

"Hukum kita tidak mengizinkan kalau seseorang terdakwa sakit. Ketentuan-ketenuan dalam KUHAP mengatur itu," tambah Maqdir.

Sidang akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin. Keempatnya adalah hakim yang sama yang mengadili perkara KTP-e sebelumnya dengan tiga terdakwa lain yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dan pengusaha Andi Narogong.

Setya Novanto dan pengacaranya sedang mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana berlangsung pada Kamis (7/12) dan putusan akan dibacakan pada Kamis (14/12) sore.

Berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf (d) UU 8 tahun 1981 KUHAP disebutkan dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan praperadilan tersebut gugur. Berdasarkan Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 pengertian "perkara sudah mulai diperiksa" adalah saat pokok perkara disidangkan. (*)