Sumbar Belum Miliki Armada Pemadam Kebakaran, Diusulkan Tapi Hilang

id Kebakaran Pasar Ateh

Sumbar Belum Miliki Armada Pemadam Kebakaran, Diusulkan Tapi Hilang

Ilustrasi. (ANTARA SUMBAR/Ira Febrianti)

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih belum memiliki armada pemadam kebakaran meski dinas yang membawahinya sudah terbentuk sejak Desember 2016.

"Anggaran sudah kita ajukan, tetapi tidak muncul dalam APBD 2018," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Sumbar, Zul Aliman di Padang, Selasa.

Tanpa adanya anggaran, bidang kebakaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut tidak bisa beroperasi. Apalagi sarana pendukung juga belum tersedia.

Zul berharap pengadaan untuk sarana prasarana bidang pemadam kebakaran itu bisa dilaksanakan pada 2019, karena keberadaannya cukup vital.

Meski nanti tugasnya untuk memback up pemadam di kabupaten dan kota, tetapi untuk kasus besar seperti kebakaran yang melanda Pasar Ateh Bukittinggi beberapa waktu lalu, akan sangat membantu.

Demikian pula untuk membantu mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang sering terjadi pada beberapa daerah di provinsi itu.

Selain sarana, juga dibutuhkan anggaran untuk meningkatkan sumber daya manusia melalui pelatihan dan work shop.

Sementara ini, menurutnya tugas OPD yang dipimpinnya fokus pada penegakan Peraturan Daerah (Perda), diantaranya melakukan penindakan terhadap pelaku tambang pasir liar di kabupaten dan kota.

Selain itu ada pula Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang pelaksanaannya mulai dipertegas, terutama pada kantor instansi pemerintahan dan Rumah Sakit (RS).

Pengamanan kantor dan rumah dinas pimpinan yang semula diserahkan pada petugas satpam, kembali diambil alih oleh Satpol PP.

"Rumah dinas pimpinan tanggung jawab Satpol PP. Sementara untuk perkantoran, anggota kita membantu," ujar dia.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumbar mengalami banyak perubahan pada Desember 2016.

Perubahan itu amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Diteruskan dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 dan untuk Sumbar ditindaklanjuti dengan Perda Nomor 68 Tahun 2016. (*)