Penerimaan Menikah di Luar Balai Rp526 Juta

id Nikah

Penerimaan Menikah di Luar Balai Rp526 Juta

Pernikahan.

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pelaksanaan nikah di luar balai nikah sebesar Rp526 juta pada 2017.

"Jumlah ini naik dibandingkan tahun lalu yang berjumlah Rp435 juta," kata Plt Kepala Kemenag Dharmasraya, Marjanis melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Hamid Arwani di Pulau Punjung, Selasa (12/12).

Pendapatan tersebut dari 827 pasang yang melangsungkan pernikahan di luar balai nikah. Jumlah pasangan yang menikah di luar balai nikah juga meningkat dibandingkan tahun lulu yang berjumlah 703 pasang.

Sesuai ketentuan apabila mempelai meminta pernikahan dilaksanakan di luar balai nikah atau petugas nikah datang ke rumah maka yang bersangkutan harus membayar biaya nikah sebesar Rp600.000.

"Kalau menikah dibalai nikah tidak ada biaya tambahan," ujarnya

Kemenag Dharmasraya mencatat 1.414 jumlah pasang masyarakat daerah itu melangsungkan pernikahan hingga November 2017, jumlah ini meningkat dibandingkan 2016 sebanyak 1.217 pasang diperiode sama.

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Rumbai mencatatkan jumlah pernikahan paling banyak pada 2017 dengan total 31 pasang dari seluruh KUA Kabupaten Dharmasraya.

Sedangkan KUA Pulau Punjung berada di urutan ke dua dengan 314 jumlah pernikahan, KUA Kecamatan Koto Baru diperingkat tiga sebanyak 2281 peristiwa pernikahan.

Dan, KUA Kecamatan Sitiung Baru berada di urutan empat sebanyak 2280 pernikahan, KUA Kecamatan Koto Salak 126, dan KUA Kecamatan Padang Laweh 46 pernikahan.

"Rekapitulasi peristiwa nikah di masing-masing kecamatan juga meningkat dibandingkan tahun lalu," tambahnya. (*)