Survei: Pelajar Tergiur Merokok karena Harga Murah

id Rokok

Survei: Pelajar Tergiur Merokok karena Harga Murah

Ilustrasi. (ANTARA SUMBAR)

Padang, (Antara Sumbar) - Hasil survei yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ruandu Foundation menemukan para pelajar yang ada di Padang tergiur merokok salah satunya disebabkan oleh harga rokok yang murah dan terjangkau.

"Dari 2.026 pelajar yang disurvei, 74,53 persen pelajar di Padang memandang harga rokok murah," kata Ketua LSM Ruandu Foundation Muharman di Padang, Senin (11/12).

Ia menyampaikan hal itu dalam pertemuan dengan media mengambil tema Menghitung Waktu Yang Tersedia di 2017 Untuk Mewujudkan Larangan Iklan Rokok di Padang.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Padang Feri Mulyani, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Padang Heriyanto Rustam.

Menurut dia, selain harga rokok murah kondisi itu diperparah dengan bisa dibeli per batang sehingga amat mudah dijangkau oleh pelajar.

"Jika ingin membeli satu bungkus cukup kumpulkan teman 10 orang, iuran Rp2.000 per orang bisa beli satu bungkus," katanya.

Dalam survei tersebut juga terkonfirmasi rata-rata uang jajan pelajar mencapai Rp10 ribu per hari dan dengan nilai tersebut sudah bisa membeli rokok secara batangan.

Kondisi ini, kata dia diperparah oleh iklan rokok yang menampilkan harga terang-terangan hanya Rp20 ribu per bungkus sehingga pelajar menjadi mudah terayu untuk membeli, katanya.

Oleh sebab itu ia menyambut baik rencana Pemerintah Kota Padang yang akan melarang iklan rokok di ruang publik pada 2018.

"Wali Kota Padang sudah menyatakan komitmen untuk menerapkannya dan berkat hal itu Padang memperoleh penghargaan kota layak anak tingkat Nindya," kata dia.

Selain itu, anak mempunyai hak untuk terbebas dari bahaya rokok dan semua pihak berkewajiban mewujudkannya, lanjutnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani mengatakan sebelumnya Padang sudah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok yang disetujui pada 2012.

Tahun ini perda tersebut direvisi dengan memasukan pasal pelarangan iklan rokok yang akan diparipurnakan oleh DPRD Padang pada 15 Desember 2017.

Feri menyampaikan dari beberapa penelitian terungkap salah satu faktor pemicu pelajar merokok adalah iklan yang dikemas sedemikian menarik. (*)