Organda Sumbar Minta Pemerintah Terapkan Permenhub 108/2017

id Angkutan Daring

Organda Sumbar Minta Pemerintah Terapkan Permenhub 108/2017

Rastusan sopir angkotan kota di Padang demonstrasi minta angkutan berbasis dalam jaringan (daring) ditutup di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (20/9). (ANTARA SUMBAR/Mario Sofia Nasution)

Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumatera Barat (Sumbar), Budi Syukur meminta pemerintah daerah untuk segera menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 agar tidak merugikan angkutan umum berbadan hukum.

"Jika aturan itu ditegakkan, sebagian besar angkutan daring saat ini dipastikan tidak bisa beroperasi karena ilegal," katanya di Padang, Senin (11/12).

Ia mengatakan itu terkait aksi penolakan sopir dan pengusaha angkutan kota di Padang terhadap angkutan daring ilegal.

Angkutan daring yang beroperasi saat ini sebagian besar milik perorangan dan tidak berbadan hukum. Hal itu tidak dibenarkan aturan terkait angkutan umum, termasuk Permenhub terbaru yang khusus mengatur angkutan daring.

Organda Sumbar, menurut dia tegas menolak angkutan umum yang tidak sesuai aturan tersebut dan mendukung aksi penolakan yang dilakukan sopir dan pengusaha angkutan, asal masih berada dalam koridor hukum.

Selain itu, masyarakat juga harus memahami bahaya angkutan daring tanpa izin karena tidak ada jaminan keamanan dan keselamatan penumpang.

Jika terjadi kecelakaan penumpang tidak akan mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.

"Kalau tidak ada izin tentu tidak ada jaminan bagi penumpang. Tidak ada asuransi dan kalau ada keluhan atau tindakan kriminal, tidak tahu harus mengadu kemana," katanya.

Karena itu, selain menolak ia juga meminta penegak hukum untuk tegas menindak angkutan umum daring yang tidak berizin di Sumbar.

Sebelumnya ratusan sopir angkutan kota dari Aliansi Pengusaha Angkutan Kota (APAK) Padang yang merupakan gabungan dari 47 perusahaan dan koperasi dan beroperasi di 27 trayek di sekitar Kota Padang kembali menggelar aksi penolakan di halaman Kantor Gubernur Sumbar.

Seperti unjuk rasa September lalu, sopir menuntut pemerintah segera menertibkan operasi angkutan daring sesuai Permenhub Nomor 108/2017.

Ketua APAK, Fauzen mengatakan mereka menuntut janji Pemprov Sumbar yang akan menindaklanjuti Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, untuk memberlakukan regulasi terhadap angkutan daring.

Bagi kami, usaha ini adalah usaha utama untuk memenuhi kecukupan hidup keluarga. Untuk pendidikan anak. Untuk makan sehari-hari. Sedangkan bagi mereka (angkutan daring), hanya usaha sampingan. Bahkan ada dari mereka yang pegawai negeri, ujarnya.

Ia mengakui dalam praktiknya memang ada angkot yang tak memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Namun, ia merasa itu tak lebih dari prilaku segelintir oknum sopir.

Jangan karena sebagian orang, semua sopir angkutan jadi korban, kata dia. (*)