Ratusan Penumpang di Padang Terlantar Akibat Angkutan Kota Mogok

id Penumpang terlantar

Ratusan Penumpang di Padang Terlantar Akibat Angkutan Kota Mogok

Ilustrasi - Penumpang terlantar akibat angkot mogok. (cc)

Padang, (Antara Sumbar) - Ratusan penumpang angkutan kota di Padang, Sumatera Barat terlantar karena para awak transportasi umum mogok untuk memprotes keberadaan transportasi dengan sistem daring.

Puluhan pelajar SMP Negeri 20 Padang terlihat ramai berdiri di pinggir jalan Sutan Syahrir menunggu angkutan kota yang tak kunjung lewat, hingga akhirnya banyak yang memilih berjalan kaki ke sekolah menempuh jarak hingga dua kilometer.

"Saya sudah satu jam menunggu angkutan kota tapi tidak ada yang lewat, akhirnya jalan kaki," kata salah seorang pelajar SMP Resa.

Tidak hanya pelajar masyarakat yang hendak bepergian pun terhambat karena tidak ada angkutan umum yang beroperasi.

"Saya dari bank mau rapat ke kantor, sudah setengah jam menunggu tidak ada angkot lewat, akhirnya minta diantar sama anak," kata salah seorang warga Hasan.

Di sepanjang Jalan Sutan Syahrir pagi ini terlihat puluhan orang masih berdiri menunggu angkutan umum.

Untuk mengantisipasi penumpukan penumpang tersebut maka mobil minibus Polsekta Padang Selatan terlihat lalu lalang mengangkut warga yang hendak bepergiaan.

Sebelumnya Aliansi Pengusaha Angkutan Kota (APAK) Kota Padang telah melayangkan surat pemberitahuan rencana demonstrasi ke Polresta Padang yang digelar pada Senin 11 Des 2017 jam 10.00 WIB yang akan digelar di Kantor Gubernur Sumbar.

Ketua Aliansi Pengusaha Angkutan Kota Kota Padang Fauzen dalam surat pemberitahuan menyatakan aksi demonstrasi itu dipicu oleh status hukum angkutan transportasi online di Kota padang dan keluarnya Permenhub No 108 tahun 2017 tentang ketentuan hukum terhadap transportasi online namun belum direalisasikan oleh aparat berwenang.

"Upaya pertemuan yang telah dilakukan oleh APAK dengan Dinas Perhubungan Kota Padang dan provinsi tidak membuahkan hasil yaitu penindakan angkutan online sedangkan hal tersebut sudah dijanjikan," kata dia.

Sebelumnya Pemerintah provinsi Sumatera Barat segera menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2007 tentang pembatasan kuota angkutan sewa khusus yaitu taksi daring.

"Khusus untuk Padang dan Bukittinggi akan segera disusun aturannya dan kami akan merujuk kepada peraturan menteri," kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit.

Menurutnya aturan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan merupakan payung hukum yang menjadi panduan dalam membuat kebijakan soal ini.

Pada sisi lain ia menyampaikan kepada pengelola transportasi bahwa teknologi tidak bisa dihindari karena masyarakat akan memilih layanan yang lebih praktis dan mudah.

"Untuk itu mari bersiap, jika kendaraan belum penuhi syarat perbaiki karena kebutuhan konsumen adalah ingin aman dan nyaman,' ujarnya.

Ia berharap para pengelola angkutan konvensional agar beradaptasi dan tidak bisa bertahan dengn kondisi yang ada.

"Jadi tidak bisa lagi dilawan dengan demo, teknologi tidak mengenal batas untuk itu harus siap menghadapinya," katanya.

Terkait dengan adanya sekelompok masyarakat yang melarang tranportasi daring beroperasi pada lokasi tertentu karena takut tersaingi ia menilai hal itu hanya akan efektif untuk jangka pendek.

"Untuk jangka panjang tidak bisa orang dilarang apalagi masyarakat ingin transportasi yang aman, nyaman dan praktis," kata dia.

Ia menyarankan kelompok yang melarang itu seharusnya menyesuaikan bukan melarang karena akan ditinggal konsumen. (*)